
Suasana upacara peringatan hari kemerdekaan di Pantai Maju, Jakarta Utara, Sabtu (17/8/2019).Upacara HUT ke-74 kemerdekaan RI itu diikuti Aparatur Sipil Negara (ASN), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopomda), Organisasi Masyarakat dan siswa sekolah.
JawaPos.com - Aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di instansi pusat harus mulai siap-siap hijrah dari Jakarta. Sebab, pemerintah pusat akan memindah mereka semua ke ibu kota baru di Kalimantan Timur (Kaltim).
”Kami sudah sampaikan melalui Sekjen (sekretaris jenderal) maupun Sesmen (sekretaris kementerian) ada berapa ASN yang pensiun dan yang masih dinas,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo di kompleks parlemen Senayan kemarin (20/1).
Tjahjo mengatakan, para ASN tersebut akan ditanya kesiapan pindah tugas ke ibu kota negara (IKN) baru. Namun, dia menegaskan, secara prinsip, semua ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) harus siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Kemen PAN-RB mencatat ada 118.513 ASN berusia 45 tahun yang akan diboyong ke Kaltim. Tjahjo menegaskan, seluruh biaya perjalanan ke IKN baru ditanggung pemerintah. Bahkan, para ASN akan mendapat fasilitas rumah dinas. ”Iya dong ditanggung (semua),” ucap politikus PDI Perjuangan tersebut.
Biaya pemindahan ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2012. PMK itu mengatur secara detail biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap. Estimasi biaya pemindahan skenario pertama membutuhkan Rp 2,9 triliun. Sedangkan skenario kedua Rp 1,8 triliun.
Prioritas pemindahan PNS adalah mereka yang bekerja di lembaga negara, sekretariat lembaga negara, dan alat negara. Prioritas kedua adalah kementerian yang nomenklaturnya disebut dalam Undang-Undang Dasar (UUD) dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi. Sedangkan prioritas ketiga adalah LPNK (lembaga pemerintah non kementerian) dan LNS (lembaga nonstruktural).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, pihaknya kini melakukan pemetaan data pegawai. Sebab, setiap K/L memiliki satuan kerja yang proses memilahnya tidak mudah. ”Jadi, tidak semua langsung dipindah. Harus diperhitungkan juga berapa yang pensiun, berapa yang masih aktif, dan masa baktinya sampai tahun kapan, itu kami perhatikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan, tiga tim pemenang sayembara gagasan desain IKN mulai turun ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama tim dari Kemen PUPR. Mereka melakukan survei sebelum memasuki fase desain detail kawasan.
Ketiga tim sudah berada di lapangan sejak hari ini (21/1). Survei akan dimulai besok (22/1). ”Ini dalam rangka penyusunan desain yang lebih terperinci yang akan mengadopsi kondisi alam budaya Kalimantan serta mencerminkan visi Indonesia ke depan,” jelasnya kemarin.
Menurut Basuki, desain detail tersebut akan menjadi tahap pertama setelah IKN mengantongi landasan hukum berupa UU Pemindahan Ibu Kota. ”Harapannya, kuartal keempat tahun 2020 sudah bisa dilakukan pembangunan fisik IKN,” ucapnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Rusia vs Nigeria: Tuan Rumah On Fire, Super Eagles Kehilangan Banyak Pemain
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Skor Belarusia vs Finlandia di UEFA Nations League: Huuhkajat Menang Tipis di Budapest
Alasan Ole Romeny Selebrasi Bawa Jersey Marselino saat Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022