
Ilustrasi gagal ginjal akut. Antara
JawaPos.com - Anggota DPR RI Arsul Sani meminta Bareskrim Polri agar mengusut tuntas kasus gagal ginjal akut secara transparan. Hal ini karena telah banyak merugikan masyarakat Indonesia.
"Dalam kasus yang sifatnya nasional ini, penyelidikan yang menuju pada proses projustitia harus dilakukan secara transparan," kata Arsul dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu .
Menurut dia, apabila jajaran Bareskrim Polri bisa membuktikan penegakan hukum kasus gagal ginjal akut dilakukan secara adil dan transparan, maka hal tersebut bisa memenuhi ekspektasi publik mengenai penegakan hukum di Tanah Air yang berkeadilan.
"Jika ini yang menjadi pilihan, publik baru akan menilai bahwa penegakan hukum kita itu serius dan berkeadilan, bukan sekadar karena tidak enak terhadap publik sehingga perlu ada yang diproses hukum," ujar dia.
Di samping itu, Arsul meminta Bareskrim Polri agar tidak tebang pilih dalam memproses kasus gagal ginjal akut.
"Bareskrim Polri perlu melakukan penegakan hukum dalam kasus ini dengan tidak tebang pilih atau pendekatan 'sampling' dan tidak 'limitatif' dengan hanya mentersangkakan pihak tertentu," ucap dia.
Arsul mengimbau Bareskrim untuk menindak seluruh pihak, termasuk pejabat di jajaran pemerintahan yang terbukti melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut, yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
"Ya, betul," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Kamis (17/11).
Dua perusahaan tersebut diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.
Dedi mengatakan PT Afi Farma dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan "propilen glikol" (PG) yang ternyata mengandung "etilen glikol" (EG) dan "dietilen gliko"l (DEG) melebihi ambang batas.
“PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh suplier (pemasok) tanpa dilakukan pengujian dan 'quality control' untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," katanya.
Dari hasil penyidikan, PT Afi Farma diduga mendapat bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudera Chemical (CV SC). Setelah dilakukan kerja sama dengan BPOM, di lokasi CV Samudera Chemical, ditemukan sejumlah 42 drum PG yang setelah dilakukan uji laboratorium oleh Puslabfor Polri mengandung EG yang melebihi ambang batas.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
