Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 20 Maret 2022 | 20.14 WIB

Kisruh Minyak Goreng Dinilai Bukti Negara Gagal Lindungi Rakyat

Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di Pusat Perbelanjaan, Jakarta, Jumat (18/3/2022). Imbas Pemerintah mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berdampak pada daya beli masyarakat menurun karena melambungnya harga dipasaran diba - Image

Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di Pusat Perbelanjaan, Jakarta, Jumat (18/3/2022). Imbas Pemerintah mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berdampak pada daya beli masyarakat menurun karena melambungnya harga dipasaran diba

JawaPos.com - Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel menilai kisruh minyak goreng sudah memperlihatkan negara kalah dan gagal dalam melindungi rakyat. Permintaan maaf Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi merupakan simbol dan bukti negara kalah dan gagal.

"Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengakui tak bisa melawan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di lapangan," kata dia dalam keterangannya, Minggu (20/3).

Menurutnya, masalah bukan berakar dari sektor produksi, karena Indonesia adalah negara penghasil crude palm oil (CPO) dan minyak goreng terbesar di dunia. Masalah sesungguhnya adalah meningkatnya permintaan dunia.

Dengan begitu, harga naik dan pengusaha lebih memilih menjual produksinya keluar negeri dengan harga lebih mahal dibandingkan menjual ke dalam negeri, dengan harga yang diatur pemerintah. "Ini yang menjadi penyebab kelangkaan. Jadi bukan ditimbun ibu-ibu seperti pernyataan pejabat Kemendag yang asbun itu. Terbukti setelah batasan harga dihapus, minyak goreng berlimpah lagi," kata Gobel.

Sebelum ada gejolak harga, minyak goreng kemasan di tingkat konsumen dijual di angka sekitar Rp 9 ribu per liter. Kini harga berkisar antara Rp 22 ribu hingga Rp 24 ribu per liter.

"Hampir tiga kali lipat kenaikannya. Ini keuntungan yang berlimpah dan berlebihan," kata politisi Partai NasDem ini.

Ia menuturkan bahwa masalah harga minyak goreng ini hanya butuh keberanian, ketegasan, kepemimpinan, kemampuan manajerial dan pendekatan kemanusiaan pemerintah terhadap produsen minyak goreng dan produsen CPO.

"Tugas pemerintah mengatur dan bertindak di lapangan, bukan cuma ngomong dan mondar-mandir. Jangan jadi macan kertas dan jangan menjadi macan ompong," jelasnya.

"Pencabutan HET (harga eceran tertinggi) minyak goreng kemasan dan menaikkan HET minyak goreng curah sama saja membiarkan masyarakat kecil disorong untuk bertarung melawan raksasa pengusaha," tutup Gobel.

Sebagaimana diketahui, mulai Kamis (17/3), pemerintah mencabut ketentuan HET dan menyerahkan harga minyak goreng kemasan sesuai mekanisme pasar, sedangkan untuk minyak goreng curah dikenakan HET Rp 14 ribu per liter.

Setelah pengumuman itu, tiba-tiba minyak goreng hadir berlimpah di minimarket dan supermarket dengan harga sekitar Rp 22 ribu hingga Rp 24 ribu per liter.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore