Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 Oktober 2019 | 16.56 WIB

UU KPK Hasil Revisi Bermasalah sejak Awal Penyusunan

Pegawai KPK  menggelar aksi unjuk rasa, Jumat (6/9/2019). Mereka menolak revisi UU KPK dan menolak calon pimpinan KPK yang diduga bermasalah. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Pegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa, Jumat (6/9/2019). Mereka menolak revisi UU KPK dan menolak calon pimpinan KPK yang diduga bermasalah. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Penolakan terhadap UU KPK hasil revisi terus disuarakan. Kemarin (6/10) sejumlah pihak yang tergabung dalam Koalisi Save KPK membuat pernyataan sikap. Yakni, menuntut presiden untuk menolak UU KPK hasil revisi dan segera menerbitkan perppu untuk membendung pemberlakuannya.

Juru bicara Koalisi Save KPK Kurnia Ramadhana menjelaskan, revisi UU KPK sejak awal bermasalah.

Pertama, bermasalah secara formil karena tidak masuk prolegnas prioritas 2019. ”Dalam proses pembahasannya tidak melaksanakan tahapan penyebarluasan dokumen terkait, termasuk draf RUU,” terang dia. Padahal, hal itu amanat UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Ditambah lagi, menihilkan partisipasi masyarakat saat pembahasan RUU. Pun demikian saat putusan akhir di sidang paripurna DPR. Sidang yang akhirnya menyetujui RUU KPK menjadi UU itu diyakini tidak memenuhi kuorum sebagai syarat persetujuan UU. Semua hal itu menunjukkan bahwa revisi UU KPK memang dipaksakan.

Problem lain terdapat pada substansi. Cukup banyak pasal yang bermasalah. Misalnya, pembentukan dewan pengawas yang punya wewenang pro justitia. Juga pemberian wewenang KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Ada juga aturan yang mencabut status pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut.

Belum lagi, institusi KPK selaku pelaksana UU tidak dilibatkan dalam penyusunan regulasi anyar itu. ”Sehingga narasi penguatan yang selama ini digaungkan pemerintah dan DPR runtuh,” lanjut Kurnia.

Dia mengingatkan, penerbitan perppu merupakan wewenang konstitusional presiden. Dalam ihwal kegentingan memaksa, presiden berhak menerbitkan perppu. ”Seharusnya tidak ada pihak-pihak yang menyebutkan bahwa penerbitan perppu melanggar hukum,” tutur peneliti Indonesia Corruption Watch itu. Apalagi sampai mengancam hendak memakzulkan presiden.

Karena itu, Koalisi Save KPK menuntut jajaran pemerintah untuk mendukung penuh langkah presiden menerbitkan perppu. ”Kami juga menuntut presiden segera menerbitkan perppu tersebut,” tegasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore