
Pegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa, Jumat (6/9/2019). Mereka menolak revisi UU KPK dan menolak calon pimpinan KPK yang diduga bermasalah. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Penolakan terhadap UU KPK hasil revisi terus disuarakan. Kemarin (6/10) sejumlah pihak yang tergabung dalam Koalisi Save KPK membuat pernyataan sikap. Yakni, menuntut presiden untuk menolak UU KPK hasil revisi dan segera menerbitkan perppu untuk membendung pemberlakuannya.
Juru bicara Koalisi Save KPK Kurnia Ramadhana menjelaskan, revisi UU KPK sejak awal bermasalah.
Pertama, bermasalah secara formil karena tidak masuk prolegnas prioritas 2019. ”Dalam proses pembahasannya tidak melaksanakan tahapan penyebarluasan dokumen terkait, termasuk draf RUU,” terang dia. Padahal, hal itu amanat UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ditambah lagi, menihilkan partisipasi masyarakat saat pembahasan RUU. Pun demikian saat putusan akhir di sidang paripurna DPR. Sidang yang akhirnya menyetujui RUU KPK menjadi UU itu diyakini tidak memenuhi kuorum sebagai syarat persetujuan UU. Semua hal itu menunjukkan bahwa revisi UU KPK memang dipaksakan.
Problem lain terdapat pada substansi. Cukup banyak pasal yang bermasalah. Misalnya, pembentukan dewan pengawas yang punya wewenang pro justitia. Juga pemberian wewenang KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Ada juga aturan yang mencabut status pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut.
Belum lagi, institusi KPK selaku pelaksana UU tidak dilibatkan dalam penyusunan regulasi anyar itu. ”Sehingga narasi penguatan yang selama ini digaungkan pemerintah dan DPR runtuh,” lanjut Kurnia.
Dia mengingatkan, penerbitan perppu merupakan wewenang konstitusional presiden. Dalam ihwal kegentingan memaksa, presiden berhak menerbitkan perppu. ”Seharusnya tidak ada pihak-pihak yang menyebutkan bahwa penerbitan perppu melanggar hukum,” tutur peneliti Indonesia Corruption Watch itu. Apalagi sampai mengancam hendak memakzulkan presiden.
Karena itu, Koalisi Save KPK menuntut jajaran pemerintah untuk mendukung penuh langkah presiden menerbitkan perppu. ”Kami juga menuntut presiden segera menerbitkan perppu tersebut,” tegasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
