
mendagri tjahjo (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan ibu kota negara pindah ke sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Merespons hal ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut, wilayah yang dijadikan ibu kota baru tersebut nantinya tidak akan berbentuk daerah otonom.
"Yang saya pahami ibu kota baru ini bukan merupakan daerah otonomi baru dibentuk satu kabupaten, atau dibentuk kotamadya, tidak. Ini seperti Putrajaya di Kuala Lumpur, kalau di wilayah kita ya ada BSD," kata Tjahjo di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).
Tjahjo menuturkan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah memiliki cetak biru (blueprint) pemindahan ibukota. Menurut dia, secara infrastruktur Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kukar berdekatan dengan Samarinda dan Balikpapan.
"Antara Kukar dan Paser itu berdekatan dengan Samarinda dan Balikpapan. (Pertimbangan) Yang kedua, ada pelabuhan laut dalamnya ada tangki BBM-nya. Kemudian dua bandara ada di situ," jelasnya.
Politikus PDI Perjuangan ini pun memastikan, secara geologi daerah yang dipilih menjadi ibu kota bukan merupakan wilayah yang dilalui patahan atau sesar, sehingga tidak rawan gempa. Bahkan tanah negara juga sudah disiapkan di wilayah itu.
"Makanya ini secara terpadu semua sedang disinkronkan oleh Bappenas. Tugas administrasi Depdagri kan tata kelola pemerintahan, nanti dikoordinasikan oleh Setneg," imbuhnya.
Sekadar informasi, Presiden Jokowi telah mengumumkan akan memindahkan ibu kota negara ke Pulau Kalimantan Timur, tepatnya di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Akmal Malik menyatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait wacana pemindahan ibu kota. Menurutnya, dia meminta Anies untuk memikirkan bentuk pemerintahan Jakarta ke depan.
"Saya katakan sama Pak Anies tolong pedomani apapun bentuk pemerintahan yang diinginkan oleh DKI Jakarta. Ke depan haruslah menjadi sebuah pemerintahan yang efektif dan efisien," ucap Akmal.
Menurut Akmal, tata kelola pemerintahan bukan Kemendagri yang memutuskan. Namun atas usulan pemerintah DKI Jakarta yang nantinya akan diputuskan oleh Presiden bersama dengan DPR RI.
"Tentu DKI yang mengusulkan, nanti kita bahas melalui Kemendagri untuk Undang-Undangnya seperti apa formatnya nanti ke depan," tukas Akmal.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Sevilla vs Valencia di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Union Berlin vs Schalke 04 di Liga Jerman: Kans Die Knappen Bikin Tuan Rumah Terpukul
Prediksi Skor Garudayaksa vs Persik di Super League: Tuan Rumah Tak Ingin Malu di Kandang!
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Susunan Pemain Garudayaksa FC vs Persik Kediri: Septian David Incar Kemenangan!
Prediksi Skor Crystal Palace vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Eagles Berpeluang Pesta Gol
Prediksi Skor Bournemouth vs Brentford di Liga Inggris: Laga Sengit Berpotensi Imbang di Vitality
Prediksi Skor Aston Villa vs Nottingham Forest di Liga Inggris: Kans The Villa Menang Tipis
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022