
Photo
JawaPos.com - Pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno merasa dirugikan dalam pilpres 2019, lantaran diduga ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Atas dasar itu, merekapun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi paslon capres-cawapres petahana, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Mengenai permintaan ini, saksi ahli dari yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Edward Omar Sharif Hiariej menyebut, MK tidak bisa mendiskualifikasi paslon peserta pemilu. Pasalnya, MK tidak punya kewenangan untuk melakukannya.
"Jadi, dari mana Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasikan pasangan calon presiden dan wakil presiden?" ujar Edward dalam sidang MK, Jumat (21/6).
Edward heran tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon capres-cawapres nomor urut 01. Apalagi, selama proses persidangan hingga Jumat (21/6) lalu, belum ada satu dalilpun yang menguatkan dugaan kecurangan yang mereka tuduhkan itu.
Edward juga melihat keanehan logika hukum. Misalnya, tim hukum BPN Prabowo-Sandi meminta MK menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Namun, di sisi lain meminta MK untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) melaksanakan pemilu ulang.
Padahal logika hukum yang benar atas dasar akal sehat, ketika, Pemilu dinyatakan tidak sah dan harus diulang. Maka seyogyanya status quo.
"Jadi, bukan menetapkan pasangan calon lain sebagai pemenang, kemudian di saat yang sama dilakukan pemilu ulang," katanya.
Oleh sebab itu, dia berharap majelis hakim MK bisa menggali kebenaran mengenai dugaan kecurangan TSM yang disampaikan tim hukum BPN Prabowo-Sandi. Salah satunya, kalaupun ada kecurangan, seberapa signifikan kecurangan tersebut terhadap selisih jumlah suara.
"Karena hal-hal ini sama sekali tidak diungkapkan dalam fundamentum petendi (positum) kuasa hukum pemohon," pungkasnya.
Sementara terpisah, juru bicara hukum BPN Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantoko mengatakan, salah satu cara membuktikan adanya dugaan kecurangan pilpres secara TSM adalah lewat pemberitaan media massa. Sehingga dalam permohonan gugatan yang diajukan ke MK, tim hukum BPN Prabowo-Sandi menyertakan sejumlah tautan link berita media massa.
"Jadi, kalau terlalu terkungkung dengan cara pembuktian konvensional. Maka itu tidak bisa terbukti," kata Hendarsam.
Hendarsam menganalogikan kecurangan di MK dengan sebuah kasus pemerkosaan. Untuk membuktikan misalnya gadis diperkosa tidak perlu melihat bagaimana kronologi saat si perempuan ini diperkosa. Melainkan bisa dengan cara lain melakukan visum atau lainnya.
"Jadi, ini sebenarnya pertanyaan menggelitik. Misalnya untuk buktikan pemerkosaan. Apakah kita harus lihat hubungan badannya?" tegasnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
