
Ilustrasi: Gubernur Banten Wahdin Halim (WH) melantik Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Selasa (15/1).
JawaPos.com - Pemerintah mengambil langkah tegas untuk mempercepat pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) yang diputus melakukan tindak pidana korupsi. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor B/50/M.SM.00.00/2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Syafruddin memberikan tenggat hingga 30 April 2019.
Dalam poin kelima SE itu disebutkan, jika tidak melakukan pemecatan hingga batas yang ditentukan, pejabat pembina kepegawaian (PPK) -bupati/wali kota- akan mendapat sanksi. Sanksi maksimal adalah pemberhentian sementara tanpa memperoleh gaji.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemen PAN-RB Mudzakir mengatakan, ancaman sanksi tersebut tidak main-main. Jika sudah melewati batas, otomatis berlaku. "Iya, langsung," ujarnya saat dikonfirmasi.
Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik Piliang menjelaskan, sanksi hingga pemberhentian bagi kepala daerah (kada) sangat dimungkinkan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Hanya, lanjut dia, ada prosedur yang harus dilalui. Sanksi tidak langsung pemberhentian, tetapi mulai sanksi administrasi terlebih dulu. "Teguran dulu, kasih kesempatan lagi," ujarnya. Namun, apabila terus ada pelanggaran setelah peringatan diberikan, sanksi pemberhentian bisa dijatuhkan.
Akmal menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemen PAN-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait teknis pemberian sanksi. Sebab, secara hukum, Kemendagri-lah yang menjadi eksekutor penjatuhan sanksi.
Sebagaimana diketahui, ada 2.357 PNS yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan. Namun, hingga 2 Maret, jumlah yang sudah diberhentikan baru 751 orang. Sisanya masih berstaus PNS dan mendapat hak-hak keuangan secara reguler.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
