
Ilustrasi. Suasana Salat Id 1439 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (15/6).
JawaPos.com - Pemerintah memutuskan melarang umat islam melaksanakan salat Id pada Idul Fitri tahun ini dilakukan di lapangan terbuka maupun masjid secara berjamaah. Keputusan ini tak lepas atas pertimbangan pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerangkan, pelarangan ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau salat Idul Fitri di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (19/5).
Selain itu, larangan menggelar kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama pandemi Covid-19 juga telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan wilayah. Di situ sudah dijelaskan bahwa tidak boleh ada kegiatan kerumuman massa dalam jumlah besar. "Pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan tersebut tidak dilanggar," tambah Mahfud.
Guna mensosialisasikan kebijakan ini, pemerintah akan menggandeng sejumlah pihak. Seperti ormas keagamaan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan, larangan salat Id di masjid atau lapangan bukan semata-mata melarang adanya kegiatan keagamaan. Hanya saja berupa memindahkan kegiatan keagamaan ke rumah untuk sementara waktu.
"Bukan karena salatnya, tapi karena itu bagian dari upaya menghindari bencana Covid-19 yang termasuk dalam bencana non-alam nasional yang berlaku berdasarkan keputusan pemerintah," tandas Mahfud.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=dJQpilBfFzY
https://www.youtube.com/watch?v=XEAUA4z3XvU&t
https://www.youtube.com/watch?v=wYXAiUSNA7Q

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
