
Sejumlah korban gempa di Sulteng belum dievakuasi oleh petugas
JawaPos.com - Gempa mengguncang Sulawesi Tengah, tepatnya di Kabupaten Donggala dan Kota Palu, pada Jumat (29/9). Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, sampai saat ini total 48 orang yang meninggal dunia. 48 yang meninggal itu hanya di Kota Palu saja.
"48 orang meninggal dunia, 356 orang luka dan ribuan rumah rusak," ujar Sutopo dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (29/9).
Sutopo mengatakan sampai saat ini belum mandapatkan jumlah korban yang berada di Kabupaten Donggala. Karena akses komunikasi terputus.
"Jadi diperkirakan korban akan terus bertambah akibat gempa itu," katanya.
Adapun dikatakan Sutopo, korban meninggal dan luka-luka berada di empat rumah sakit. Berikut datanya:
1. RS Woodward Palu dua meninggal dunia dan 28 luka-luka
2. RS Budi Agung Palu, 10 meninggal dunia, 144 luka
3. RS Samaritan Palu, enam minggal dunia dan 54 luka
4. RS Undara Pala, 30 meninggal dunia dan 160 luka.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022