Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Mei 2018 | 08.00 WIB

Kata Cak Imin Gaji BPIP Kecil Jika untuk Sosialisasikan Pancasila

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) - Image

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin)


JawaPos.com - Para pejabat di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tiba-tiba mendapat sorotan lantaran besarnya gaji yang mereka dapatkan. Nominalnya pun lebih dari Rp 100 juta.


Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi, ia yakini sudah melalui perhitungan yang matang. Sehingga bisa memberikan gaji besar.


"Harus percaya itu sudah melalui pertimbangan presiden yang sangat matang," ujar pria yang akrab disapa Cak Imin kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (29/5).


Menurut Cak Imin, gaji tersebut sangatlah kecil apabila untuk menyosialisasikan nilai-nilai Pancasila ke seluruh Indonesia. Bahkan untuk kampanye partai politik saja masih kecil.


"Karena untuk sosialisasi (Pancasila) keliling Indonesia gaji segitu kecil sebenarnya," katanya.


Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Dewan Pengarah BPIP. Selain itu, beberapa tokoh nasional juga duduk menjadi pejabat BPIP. Gaji Megawati dan pejabat BPIP lain diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.


Adapun yang menduduki jabatan BPIP adalah, Kepala BPIP Yudi Latif, Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri, kemudian para anggota dewan pengarah BPIP yakni, Try Sutrisno, Ahmad Syafii Ma'arif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Muhammad Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe dan Wisnu Bawa Tenaya.


Berikut daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:


Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000‎.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore