
RPP baru yang disiapkan pemerintah akan berdampak pada gaji PNS.
JawaPos.com - Bukan hanya sistem pensiun baru yang akan diberlakukan kepada pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah kini juga tengah membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. Dalam RPP itu, remunerasi yang jumlahnya sangat besar dan diberikan kepada PNS di beberapa kementerian dan lem baga tertentu akan disesuaikan. Sebaliknya, gaji PNS golongan rendah akan dikatrol naik.
RPP itu mengatur sistem gaji tunggal (single salary). Saat ini sistem tersebut sedang dibahas di lintas kementerian. Pro-kontra terkait penyesuaian remunerasi tersebut membuat pembahasan berjalan alot dan lama. Meski, pembentukan PP tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS adalah salah satu amanat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rencana penyesuaian remunerasi itu muncul dalam paparan sosialisasi RPP gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS yang dirilis Kementerian PAN-RB. Dalam paparan tersebut, item penghasilan PNS hanya tiga. Remunerasi yang jumlahnya sangat besar tidak ada lagi.
"Yang jelas, nantinya komponen penghasilan PNS ada tiga: gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman kepada Jawa Pos kemarin (8/3).
Pembahasan tentang sistem gaji baru PNS itu ada di bawah komando Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. "Nanti tunggu ditetapkan. Baru bisa dielaborasi lebih jauh," ucap Herman.
Remunerasi membuat penghasilan PNS di beberapa kementerian jauh di atas PNS di kementerian dan lembaga lain. Sebut saja Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Mahkamah Agung (MA), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagai contoh, PNS kelas jabatan terendah (kelas jabatan 4) di Direktorat Jenderal Pajak menerima remunerasi Rp 5,3 juta. Sementara itu, yang tertinggi, yakni kelas jabatan 27, mencapai Rp 117 juta.
Ketentuan tersebut diatur dalam Perpres 37/2015. Nah, dalam materi sosialisasi skema gaji tunggal Kementerian PAN-RB, disebutkan bahwa total penghasilan seorang pemegang JPT (jabatan pimpinan tinggi) maksimal Rp 76,86 juta. Turun puluhan juta rupiah!
Remunerasi pada dasarnya adalah tunjangan kinerja. Namun, besarannya sangat jomplang antara satu kementerian dan kementerian tertentu. Nah, dalam sistem single salary nanti, tunjangan kinerja dibatasi maksimal 5 persen dari gaji. Dengan begitu, perbedaannya tidak akan mencolok.
Bila kelompok berpenghasilan tinggi akan merasakan penurunan gaji, RPP itu akan mengatrol PNS yang selama ini gajinya rendah. Jika sebelumnya gaji PNS golongan terendah ada di kisaran Rp 4 juta, dalam RPP itu mencapai Rp 6 jutaan.
"Penyeragaman" itulah yang kini menjadi pro-kontra di lintas kementerian. Sebab, ada pandangan kementerian yang selama ini menerima remunerasi tinggi menghadapi tantangan pekerjaan dan tanggung jawab yang lebih besar.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia Lina Miftahul Jannah menyatakan, adanya ego sektoral dalam implementasi single salary memang berpotensi membuat pembahasannya semakin lama. "Instansi satu merasa beban kerjanya berat. Kemudian, instansi lain apa mau dikatakan bebannya ringan," jelasnya.
Lina mengungkapkan, sistem pemberlakuan skor alias nilai indeks penghasilan yang menjadi penentu besarnya penghasilan dalam sistem single salary sebenarnya cukup masuk akal. Indeks itu bisa dikaitkan dengan kelangkaan profesi, tanggung jawab, dan risiko sebuah jabatan.
Dia mencontohkan PNS dengan masa kerja sama, tetapi yang satu sebagai bendahara dan satunya lagi sekretaris, tentu memiliki indeks tanggung jawab dan risiko yang berbeda. Dengan begitu, meski eselonnya sama, pejabat yang menjadi sekretaris dengan bendahara keuangan bisa jadi mendapat penghasilan yang beda.
Termasuk sampai presiden yang memiliki indeks penghasilan sangat besar sehingga penghasilannya tinggi, menurut Lina, juga masuk akal. Dia mengatakan, sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, tugas, tanggung jawab, serta risiko seorang presiden sangat besar. Karena itu, menurut dia, tidak wajar jika ada pejabat -yang digaji APBN- yang gajinya lebih besar daripada presiden.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022