
Ratusan Jamaah memadati Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11/2020). Jamaah berdatangan untuk mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah anak dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yakni Syarifah Najwa Shihab.
JawaPos.com - Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar, memastikan Rizieq Shihab siap hadir untuk diperiksa dalam kasus kerumuman dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab. Namun, FPI menuntut keadilan kasus pelanggaran protokol kesehatan, di wilayah lain pun ditindak tegas.
"Kalau misalnya memenuhi dua syarat yang pertama logis secara hukum dan memiliki relevansi hukum yang logis, yang kedua prinsip keadilan tadi diterapkan seperti yang di Solo dan Surabaya juga ditindak," kata Azis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/11).
Kegiatan lain yang dimaksud Aziz, yakni kerumunan ribuan massa putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon Walikota Solo. Kemudian kerumunan yang dibuat oleh Calon Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
FPI meminta Polri tidak tebang pilih dalam menegakan hukum. Jika kerumunan massa Rizieq ditindak sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan, maka pihak-pihak lain yang melakukan pelanggaran serupa juga harus ditindak.
Baca juga: Habib Rizieq Bisa Didenda Lebih Besar Jika Kembali Langgar Prokes
"Artinya kami di sini Panitia DPP FPI dan juga mungkin siapapun minta Pasal 7 itu ditegakkan, juga UUD 45 Pasal 27 dan 28D mengenai kesetaraan," kata Aziz.
"Kita minta keadilan, kita minta juga diproses yang sebelum-sebelumnya antara lain kerumunan, tidak jaga jarak, tidak memakai masker yang terjadi di Solo waktu pengantaran Gibran sebagai Calon Wali Kota Solo. Kemudian juga di Surabaya, Eri Cahyadi dan juga Wakilnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administratif berupa denda Rp 50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Sanksi tersebut diberikan karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Terhadap pelanggaran tersebut, dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11).
Pelanggaran protokol kesehatan itu lantaran kegiatan pernikahan putri Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11) malam, dihadiri oleh banyak massa. Arifin menegaskan, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berlaku untuk semua tanpa terkecuali.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=ykFcbM9QhMM

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
