Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Juli 2019 | 23.14 WIB

Bos Pansel Geram, KPK Indonesia Dibanding-bandingkan dengan ICAC

Yenti Garnasih. (Muhamad Ali/Jawa Pos) - Image

Yenti Garnasih. (Muhamad Ali/Jawa Pos)

JawaPos.com - Lembaga korupsi di Hong Kong terbilang sukses dalam menumpas para koruptor. Namun model pemberantasan korupsi di negeri berjuluk Mutiara dari Timur itu tidak disetujui oleh Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPK Yenti Ganarsih.

Menurut Yenti, dia tidak suka ada yang membanding-bandingkan KPK dengan lembaga korupsi di Hong Kong. Karena tidak bisa dibandingkan Indonesia yang terdiri dari banyak pulau hanya dibandingkan dengan Hong Kong yang tidak seluas Indonesia.

"Jadi dengan Indonesia permasalahannya banyak ini. Kita ini tidak sepakat kalau KPK ini perlu seperti dengan KPK-nya Hong Kong," ujar Yenti dalam disukusi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/7).

Menurut Yenti harus dibedakan antara Indonesia dengan Hong Kong. Karena tidak bisa disamakan. Hong Kong bagi Yenti diibaratkan hanya sebesar wilayah Jakarta Selatan.

Sehingga dia berharap semua pihak jangan lagi membanding-bandingkan Indonesia dengan Hong Kong dalam hal pemberantasan korupsi.

"Hong Kong ini luasnya hanya sebesar Jakarta Selatan. Jadi jangan pakai Hong Kong dong," kata Yenti.

Yenti menegaskan KPK di Indonesia lebih baik dari yang ada di Hong Kong. Karena pemberantasan korupsi di sana tidak memiliki penuntutan. Jadi hanya sebatas penindakan saja.

Hal ini berbeda dengan di Indonesia, KPK memiliki fungsi penuntutan ‎dan penindakan. Kalau di Hong Kong penuntutan tetap ditangani kejaksaan.

"Bahkan di Hong Kong hanya penindakan saja. Soal penuntutan itu di kejaksaan. Jadi kita lebih baik dari pada Hongkong" ungkapnya.

Oleh sebab itu, Yenti menanyakan apakah ingin Indonesia yang sudah sedemikian bagus mekanismenya dalam pemberantasan korupsi. Ingin seperti di Hong Kong yang tidak bisa melakukan penuntutan.

"Kita sudah lebih maju, apa mau dimundurkan," pungkasnya.

Sekadar informasi, Komisi pemberantasan korupsi Hong Kong atau Hong Kong Independent Commission Against Corruption (ICAC) didirikan tahun 15 Februari 1974 oleh Gubernur Sir Murray MacLoehose. Kala itu ketika Hong Hong masih berada di kekuasaan Inggris.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore