
Photo
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan ketidaktahuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, terkait penggagas ide Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Hal ini menanggapi pernyataan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang menyebut Nurul Ghufron tidak bisa menjawab terkait penggagas ide TWK.
"Betapa tidak, Nurul Ghufron adalah satu diantara lima Komisioner KPK yang pada akhirnya sepakat untuk menyelundupkan TWK dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (18/6).
Maka dari itu, ICW meyakini bahwa Nurul Ghufron bukan tidak tahu, melainkan berusaha menutupi atau mungkin takut menyebutkan bahwa Firli Bahuri adalah figur yang menggagas TWK untuk seluruh pegawai KPK.
Selain itu, ICW mendesak agar empat orang komisioner lain Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar serta Sekjen KPK untuk berani memenuhi panggilan Komnas HAM.
"Jangan terus menerus bersembunyi di balik permasalahan ini," tegas Kurnia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah membantah bahwa tidak mengetahui penggagas ide TWK alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ghufron menegaskan tidak benar, tidak mengetahui terkait persoalan TWK.
"Perlu saya klarifikasi, bahwa tidak benar pernyataan komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang menyatakan saya tidak tahu siapa yang menggagas ide TWK," ujar Ghufron dalam keterangannya.
Ghufron menjelaskan, muncul ide asesmen TWK saat rapat bersama antara KPK dengan sejumlah stakeholder di Gedung DPR RI pada 9 Oktober 2020. Menurutnya pegawai KPK yang beralih status menjadi ASN harus memenuhi syarat berideologi Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan pemerintah yang sah.
"Sudah saya jelaskan bahwa pemenuhan syarat kesetiaan terhadap ideologi Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan pemerintah yang sah sangat diatur dalam Pasal 3 huruf b, itu sudah dibahas sejak pertemuan KPK bersama stakeholder di ruang nusantara pada tanggal 9 Oktober 2020, pada saat itu sudah dipertanyakan apakah cukup dengan penandatangan pakta integritas kesetiaan terhadap NKRI," tegas Ghufron.
"Dari diskusi tersebut terus berkembang dan bersepakat mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu untuk menjadi ASN ada Test Kompetensi Dasar dan Test Kompetensi Bidang," sambungnya.
Menurut Ghufron, dalam Test Kompetensi Dasar terdapa tiga aspek antara lain Test Intelegensi Umum (TIU), Test Karakteristik Pribadi (TKP) dan Test Wawasan Kebangsaan (TWK). Dia menyebut, Test Kompetensi Bidang adalah test untuk menunjukkan kompetensi bidang pekerjaannya.
"Hal tersebut kemudian disepakati dalam draft Rancangan perkom KPK pada tanggal 21 Januari 2021 yang di sampaikan ke Kemenkumham untuk diharmonisasi, draft tersebut disepakati dan ditanda tangani lengkap oleh Pimpinan KPK setelah dirapatkan bersama segenap struktural KPK," papar Ghufron.
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menuturkan, pegawai KPK tidak lagi melakuka test TIU. Karena pada saat rekrutmen menjadi pegawai tetap dan tidak tetap KPK, sudah dilakukan, sehingga tidak perlu dilakukan assesmen intelegensi dan integritas.
"Karena dokumen hasil test tersebut masih ada tersimpan rapi di biro SDM, sehingga cukup dilampirkan. Juga test kompetensi bidangnya tidak dilakukan lagi, karena mereka sudah mumpuni dalam pemberantasan korupsi," ungkap Ghufron.
Dia tak memungkiri, memang TWK sebagai alat ukur pemenuhan syarat bukti kesetiaan terhadap NKRI, Pancasila, UUD dan pemerintah yang sah belum dilakukan. Sehingga para pegawai KPK hanya mengikuti TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN.
"Jadi itu satu-satunya test yang dilakukan," tegas Ghufron.
Baca juga: Nurul Ghufron Bantah Tak Tahu Penggagas Ide TWK
Ghufron menegaskan, hal ini dilakukan untuk memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN. Pegawai KPK harus setia dan taat pada PUNP, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang dan memiliki integritas dan moralitas yang baik.
"Syarat dalam PP 41/2020 ini sama dengan syarat menjadi ASN dalam UU 5/2014 tentang ASN Pasal 3, 4, 5 dan 66. Disamping UU ASN Pasal 62 ayat (2) dan juga dimandatkan dalam PP 11 tahun 2017 pasal 26 ayat (4) tentang TWK," ucap Ghufron menandaskan.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
