
Ilustrasi
JawaPos.com - Pemerintah sampai saat ini menerima lebih dari 100 laporan terkait ijazah palsu yang digunakan kepala daerah sepanjang 2016. Direktur Pembelajaran Kemenristekdikti Paristiyanti Nurwardani mengatakan, ada 141 laporan yang masuk dan diverifikasi.
Tak hanya Kepala Daerah, pihak lain seperti DPRD dan aparatur sipil negara (ASN) juga disebut dalam laporan tersebut. Sesuai arahan Presiden, bahwa pemerintah bersikap tegas menindak calon pejabat maupun pejabat yang menggunakan ijazah palsu. Paristiyanti pun mengkoordinir tim untuk memverifikasi laporan-laporan yang masuk.
”Sebanyak 90 persen diantaranya ternyata hanya pelaporan yang dilandasi situasi politik saja. Sedangkan 10 persen lainnya memang terbukti diduga palsu,” ujarnya dalam diskusi Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Kepala Daerah yang diselenggarakan Pilkada Watch di Jakarta, Kamis (2/2).
Meski minim pembuktian dari laporan-laporan, namun presentase 10 persen dari 141 sudah masuk ke jumlah belasan. Artinya memang tak sedikit pejabat maupun pihak lain yang menjalankan pemerintahan, menggunakan ijazah palsu guna menjabat kedudukan tertentu. Padahal, seharusnya seseorang yang berada di birokrasi memiliki integritas tinggi untuk melayani.
Dengan menggunakan ijazah palsu maka integritas sebagai bagian dari penyelenggara negara akan diragukan. Sebab motivasi dari pengguna dokumen abal-abal itu tak bisa diterima oleh instansi tempat dia bekerja. Mengingat, Presiden Joko Widodo melalui Kementerian terkait mewanti-wanti untuk membasmi oknum dengan ijazah palsu.
Di kesempatan yang sama, Kepala Unit V Subdit Politik Dokumen Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskim Polri Ajun Komisaris Besar Suzana Dias melihat fenomena ini sebagai momen tahunan. Terutama saat pesta Demokrasi bertajuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar. Banyak pihak termasuk masyarakat yang kritis melaporkan temuan dokumen tidak jelas yang disematkan pada calon kepala daerah.
”Ijazah palsu memang tidak sedikit, apalagi musim pilkada. Banyak sekali yang melapor. Kalau bicara dokumen palsu itu sudah diatur bahwa barang siapa buat surat palsu ancaman hukumannya lima tahun, di UU Sisdiknas juga jelas,” jelasnya. (adn/yuz/JPG)

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
