
Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan, Syafrin Liputo. Hana Adi Perdana / JawaPos.com
JawaPos.com - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan syarat rapid test antigen bagi pelaku perjalanan menuju dan keluar Jakarta. Kebijakan ini berlaku mulai Jumat, 18 Desember 2020. Dengan begitu rapid test antibodi yang selama ini digunakan sudah tidak berlaku lagi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, syarat rapid test antigen diberlakukan selama musim liburan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 atau Nataru. Syarat ini berlaku bagi semua moda transportasi.
"Bagi yang akan membeli tiket, calon penumpangnya diwajibkan melakukan rapid test antigen. Ini berlaku baik untuk angkutan udara, angkutan laut, perkeretaapian, dan terminal bus," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Kamis (17/12).
Baca juga: Masuk Jakarta Lewat Bandara Harus Pakai Bukti Rapid Antigen
Dia menyampaikan, rapid test antigen ini berlaku selama 3 pekan untuk moda angkutan darat, laut, dan udara. Terhitung mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Sedangkan, perkeretaapian berlaku sejak 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
"Kebijakan ini kita utamakan untuk pergerakan antarkota antar provinsi, penumpangnya wajib menyertakan hasil test rapid antigen," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat. Kedua aturan tersebut ditujukan untuk mencegah munculnya klaster libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 atau Nataru.
Anies mengatakan, Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi menjadi klaster Covid-19. Sebab, selama ini setelah libur panjang kerap kali terjadi peningkatan kasus Covid-19.
“Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12).
Anies juga meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta memantau kegiatan kekuar masuk warga ke Jakarta. Harus dilaksanakan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=DeiHa8q0Kls
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022