
Baiq Nuril Maknun memeluk anaknya di kediamannya di Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, kemarin (15/11). Kasus ini tidak hanya mengancam Nuril masuk ke penjara, namun ikut menyeret anak anaknya menjadi korban.
JawaPos.com - Kasus pelecehan seksual yang menimpa Baiq Nuril kini tengah menjadi perbincangan masyarakat. Baiq Nuril adalah seorang mantan tenaga honorer SMA Negeri 7 di Mataram yang menjadi korban pelecehan seksual oleh M yang merupakan kepala sekolah tempat dirinya bekerja.
Namun, dalam prosesnya Baiq dinyatakan bersalah dalam putusan kasasi Nomor 574K/Pid.Sus/2018 yang dibacakan pada (26/9) hingga divonis pidana penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 500 juta.
Menanggapi kasus Baiq Nuril, peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia- Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) Bestha Inatsan Ashila menilai ada dua permasalahan utama.
Pertama, yang dialami Baiq merupakan bentuk kriminalisasi. Sebagaimana diketahui, Baiq memang menyimpan bukti rekaman pelecehan yang diterimanya. Namun, majelis hakim kasasi memandang tindakan Baiq sebagai tindakan pencemaran baik. Padahal dalam kasus pelecehan seksual tersebut Baiq adalah sebagai korban.
"Hakim kurang cermat dalam membuktikan unsur dalam Pasal 27 Ayat (1) UU ITE. Hakim tidak mencermati secara jelas unsur-unsur tindak pidana dalam pasal tersebut, di mana dalam pasal tersebut yang seharusnya dinyatakan bersalah adalah orang yang menyebarluaskan," ucapnya pada JawaPos.com, Sabtu (17/11).
Lebih lanjut, Bestha menilai hakim tidak mengimplementasikan Perma Nomor 3 Tahun 2017, yang mengatur setiap mengadili perempuan berhadapan dengan hukum, hakim diharapkan dapat mengidentifikasi dan mempertimbangkan fakta persidangan.
Pertimbangan yang dimaksud terkait adanya ketidaksetaraan status sosial di masyarakat yang mengakibatkan adanya ketimpangan gender antara perempuan dan laki-laki.
"Putusan MA dalam kasus ini tidak sesuai dengan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum," jelasnya.
"Hakim juga diharapkan dapat mengidentifikasi dan mempertimbangkan adanya relasi kuasa antara para pihak yang berperkara yang mengakibatkan perempuan tidak berdaya," lanjut Bestha.
Tak hanya itu, dalam faktanya semestinya hakim diharapkan dapat mengidentifikasi dan mempertimbangkan riwayat kekerasan yang dilakukan pelaku. Selain itu, juga mempertimbangkan dampak kerugian yang dialami korban dari ketidakberdayaannya.
"Tanpa adanya inisiatif untuk mengidentifikasi hal-hal kunci dalam kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan, maka putusan yang lahir akan selalu merugikan perempuan," tegasnya.
Bestha menambahkan, dari kasus ini, dampak yang paling menakutkan adalah korban pelecehan seksual terutama wanita, akan takut melaporkan kasus yang menimpanya.
"Alih-alih mendapatkan keadilan, perempuan korban kekerasan dalam proses peradilan selama ini justru menjadi korban untuk kedua kalinya," tuturnya.
Atas dasar itu, dia mendesak dua hal yaitu Mahkamah Agung menjadikan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum sebagai rujukan dalam memeriksa dan mengadili perkara perempuan yang menjadi pelaku, korban, maupun saksi
"Jika ada PK maka Mahkamah Agung harus memperhatikan Perma 3 tahun 2017, instrumen hukum nasional dan internasional yang berperspektif gender," pungkasnya.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
