
Gelombang penolakan atas UU KPK yang sudah revisi semakin kencang. Presiden Jokowi diminta tidak ragu terbitkan perppu KPK. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih bersedia untuk dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk dapat menganulir UU Nomor 30/2002 hasil revisi. Harapan ini bisa jadi pertimbangan Presiden setelah dilantik pada periode kedua.
"Kami masih berharap, memohon, mudah-mudahan Bapak Presiden (Jokowi) setelah dilantik, memikirkan kembali untuk bersedia menerbitkan perppu yang sangat diharapkan oleh KPK," kata Agus di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/10).
Terkait UU KPK hasil revisi yang secara sah mulai berlaku pada Kamis (17/10) ini, kata Agus, pimpinan KPK sudah bertemu dengan jajaran struktural internal untuk menyusun peraturan teknis sesuai dengan UU KPK hasil revisi. Hal ini untuk mengantisipasi perubahan kinerja KPK dari berlakunya UU KPK hasil revisi.
"Kami sudah melakukan pertemuan dengan jajaran struktural di KPK walaupun sebelumnya kita sudah ada pertemuan. Ini untuk mengantisipasi hal yang akan dihadapi KPK (setelah UU KPK hasil revisi diberlakukan)," terang Agus.
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) diapit dua pejabat struktural KPK usai dilantik yaitu Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dan Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Senin (16/9/2019). Dua pejabat struktur
Gelombang penolakan atas UU KPK yang sudah revisi semakin kencang. Presiden Jokowi diminta tidak ragu terbitkan perppu KPK. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Terlebih setelah berlakunya UU KPK hasil revisi, lanjut Agus, pegawai KPK nantinya menjadi aparatur sipil negara (ASN). Bukan lagi independen seperti sebelumnya. "Yang sangat krusial, yang menyangkut banyak orang, itu terkait transisi SDM. Itu yang kita juga bicarakan jauh-jauh hari," ujarnya.
Tak hanya itu, yang juga merubah kinerja KPK, Agus mencontohkan mengenai status pimpinan KPK yang pada UU KPK lama menyebut, pimpinan KPK adalah pejabat negara, penyidik dan penuntut umum serta bersifat kolektif kolegial. Sementara pada UU KPK hasil revisi tidak.
Dalam Pasal 21 UU KPK hasil revisi, pimpinan KPK hanya disebut sebagai pejabat negara dan bersifat kolektif kolegial. Sehingga pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut.
Kendati demikian, Agus akan meminta konfirmasi lebih lanjut kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham guna memastikan apakah UU KPK hasil revisi berlaku hari ini atau tidak. Namun dia menegaskan KPK akan bekerja seperti biasa.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022