
Massa menggelar aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/8). Mereka memprotes keputusan Pansel Capim KPK yang dinilai tetap meloloskan sejumlah nama yang diduga bermasalah hingga tahap wawancara dan uji publik atau seleksi tahap akhir. (Dery Ridwansah
JawaPos.com - Pernyataan Mabes Polri agar Irjen Firli Bahuri untuk tidak pensiun dari institusi kepolisian menuai kontroversi. Firli yang terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 dinilai tak perlu mengajukan pensiun sebagai anggota Polri dengan dasar hukum Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2017.
Namun, pernyataan itu ditentang oleh elemen masyarakat. Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai akan berbahaya terhadap kinerja pemberantasan korupsi jika seorang polisi aktif memimpin KPK. Lembaga antirasuah nantinya dipandang tidak lagi independen.
"Kalau dia (Firli) tidak mundur, berbahaya dengan fungsi dan tugasnya KPK," kata Feri saat dikonfirmasi, Selasa (17/9).
Feri memandang, kinerja KPK selama ini menjadi efektif karena bersifat sebagai lembaga independen. Menurutnya, sifat KPK itu dapat berubah jika dipimpin oleh seorang polisi aktif.
Sebab dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian disebutkan seorang polisi berada dalam komando Presiden dan Kapolri. Selama masih aktif, hierarki itu masih terus berlaku untuk seorang polisi.
"Masih polisi berarti masih patuhi komandonya presiden dan kapolri. Dia tidak mungkin berlawanan dengan pimpinannya," ucap Feri.
Feri pun mengkhawatirkan kinerja KPK ke depan yang dipandang akan tidak lagi independen. Terlebih jika menghadapi kasus yang bersinggungan dengan Presiden maupun Kepolisian.
Menurutnya, memang tidak ada aturan baku yang melarang polisi aktif menjadi Ketua KPK. Namun, hal itu dinilai tidak sesuai dengan sifat kelembagaan KPK yang kinerjanya dipandang bersifat independen.
"Karena sifat KPK, seharusnya dia mundur," tegasnya.
Irjen Pol Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Namun, sebagaimana diketahui, Kapolda Sumatera Selatan itu masih berstatus anggota polri aktif. Kelanjutan karirnya di Korps Bhayangkara pun menimbulkan pertanyaan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo tak banyak berkomentar terkait status Firli. Dia hanya menyampaikan rekannya itu tak perlu mengajukan pensiun sebagai anggota Polri dengan dasar hukum Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2017.
“Ada 15 kementerian lembaga di situ (Perkap 14/2017). TNI, Polri, bisa melaksanakan karir di situ,” ujar Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/9).
Kendati demikian, lanjut Dedi, Firli diperbolehkan mengajukan pensiun dini di kepolisian. Namun, hal itu tidak bersifat wajib, dan tergantung sikap personal Firli.
“Kalau yang bersangkutan mengundurkan diri itu personal. Tapi secara regulasi itu diatur semuanya,” tukasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022