
Sejumlah jamaah calon haji mengikuti vaksinasi COVID-19 di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (19/3/2021). Menurut Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi sebanyak 465 jamaah calon haji melakukan vaksinasi sebagai upaya antisipas
JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengajak calon jamaah haji untuk proaktif mengikuti vaksinasi Covid-19 meski belum berkesempatan pergi ke Tanah Suci. Ajakan ini disampaikan Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Khoirizi.
Khoirizi menuturkan, upaya percepatan vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan merupakan ikhtiar pemerintah untuk menanggulangi pandemi. Targetnya mampu menekan penyebaran covid-19 di masyarakat, termasuk bagi calon jamaah haji Indonesia.
“Suatu kewajiban bagi pemerintah untuk melindungi warga negaranya. Salah satunya adalah melindungi jemaah haji dan umrah dari penularan Virus Covid-19,” kata Khoirizi, Selasa (17/8).
"Semoga haji dan umrah ke depannya bisa diselenggarakan. Pemerintah butuh dukungan rakyat untuk ikhtiar dalam menghadapi Pandemi Covid-19. Jika kita bisa berhasil mengatasinya, InsyaAllah kita bisa membuka akses bukan hanya izin umrah, tetapi juga penyelenggaraan haji di Arab Saudi bagi jamaah haji dan umrah Indonesia," sambungnya.
Seperti diketahui, Menag Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021 terkait dengan Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Juni 2021. Menurut Khoirizi, keputusan tersebut dikeluarkan karena saat itu tren penularan dan penyebaran Covid-19 sangat mengkhawatirkan.
Khoirizi berpendapat, jika pemerintah bersikeras mengirimkan jamaah haji ke Tanah Suci, maka permasalahan pandemi akan semakin besar. Klaster baru akan muncul, sehingga bisa membahayakan bukan hanya jamaah haji, tapi juga petugas dan yang lainnya.
"Tentu kita tidak ingin masalah ini terus berlanjut. Caranya dengan berikhtiar, menghentikan penyebaran virus dan mengerahkan segala upaya dengan menerapkan prokes dan vaksin," ujarnya.
Dia berharap, jika Covid-19 mereda, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan mudah dilakukan. Jika penurunan kasus Covid-19 bisa terjadi dan angka kematian bisa berkurang, ini bisa menjadi dasar kuat pemerintah, khususnya Kemenag dan Kementerian terkait untuk proses diplomasi ke Arab Saudi.
"Jadi apakah negara kita bisa mengurangi angka Covid-19? Itu tergantung dengan ikhtiar kita. Jika prokes kita sempurna, dan semuanya membaik berarti InsyaAllah kita siap berangkat. Ada dasar yang bisa kami pertanggung jawabkan. Jika angka Virus Covid-19 masih meningkat, ikhtiar kita harus disempurnakan lagi," jelasnya.
Dengan pembatalan ibadah di masa pandemi seperti ini, lanjut Khoirizi, termasuk pemberlakuan PPKM dan lain-lain merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan hak perlindungan kepada warga negaranya.
"Kalau tidak dibarengi dengan ikhtiar kita semua, siklus klaster Covid-19 akan terus berjalan. Bagaimana kami akan melakukan diplomasi kalau dasarnya belum kuat,” imbuhnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022