Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Juli 2021 | 17.16 WIB

KSP Tegaskan Jokowi Pimpin Pemulihan Pandemi Covid-19 Selama 24 Jam

Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras membantu pemerintah dalam melaksanakan konversi Asrama Haji menjadi rumah sakit bagi penanganan pasien Covid-19. Apresiasi tersebut disampaikan Presiden Jokowi be - Image

Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras membantu pemerintah dalam melaksanakan konversi Asrama Haji menjadi rumah sakit bagi penanganan pasien Covid-19. Apresiasi tersebut disampaikan Presiden Jokowi be

JawaPos.com - Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodawardhani mengatakan pemerintah saat ini terfokus pada arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperkuat pelaksanaan PPKM Mikro dan PPKM Darurat. Penguatan pelaksanaan PPKM Mikro dan Darurat tersebut di bawah kendali penuh gubernur, wali kota dan bupati, dengan merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Presiden memimpin dan mengendalikan upaya pemulihan pandemi Covid-19 selama 24 jam, dengan mengerahkan seluruh kekuatan pemerintah di tingkat pusat dan daerah. Presiden percaya sinergi dan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat akan membuahkan hasil pulihnya situasi segera," ujar Jaleswari kepada wartawan, Sabtu (17/7).

Jaleswari menambahkan, bahwa Presiden Jokowi tetap memberikan kepercayaan dan penugasan kepada KPC PEN untuk melakukan penguatan dan mengambil langkah-langkah cepat dan tepat untuk mengatasi peningkatan penyebaran Covid-19 saat ini.

"5M, 3T, dan vaksinasi menjadi tindakan prioritas, yang dilaksanakan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten, dengan melibatkan peran aktif Forkopimda, seluruh unsur 3 pilar (pemerintahan daerah, Polri dan TNI), dan peran serta masyarakat untuk mendukung peningkatan kapasitas layanan kesehatan dan vaksinasi," katanya.

Jaleswari menuturkan, bahwa upaya penanganan pandemi Covid-19 melalui kebijakan PPKM Mikro maupun Darurat merupakan tindak lanjut dari pelbagai upaya penanganan Bencana Nonalam Covid-19 sebagai bencana nasional yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Desease 2019 sebagai Bencana Nasional.

"Keputusan Presiden Nomor 12/2020 ini merujuk pada Keppres Nomor 11/2020 tentang Penetapan kedaruratan kesehatan Corona Virus Desease 2019," pungkasnya.

Editor: Edy Pramana
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore