Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 September 2026 | 03.10 WIB

KSP Pastikan Perpres Nomor 82 Tahun 2026 Tentang Tata Kelola Kopdes Merah Putih Sudah Terbit

Kepala Staf Kantor Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Wamendiktisaintek Fauzan menggelar konferensi pers di Kompleks Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Kepala Staf Kantor Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Wamendiktisaintek Fauzan menggelar konferensi pers di Kompleks Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com – Pemerintah resmi memiliki landasan baru untuk mempercepat operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengatakan, Perpres tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasian Kopdes Merah Putih secara tertib dan terkoordinasi.

"Perpres ini juga menjadi dasar bagi kita semua untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasianal KDKMP secara tertib dan terkoordinasi," kata Dudung kepada wartawan, di Kantor KSP, Jakarta, Rabu (23/9).

Setelah Perpres diterbitkan, pemerintah masih menyiapkan sejumlah aspek teknis sebelum Kodpes Merah Putih beroperasi secara penuh. Salah satunya terkait perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pasok koperasi.

Dudung menyebut pemerintah juga memastikan setiap gerai KDKMP yang beroperasi mendapatkan pasokan barang secara berkelanjutan. Komoditas yang disiapkan antara lain beras SPHP, LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, MinyaKita, serta kebutuhan pokok lainnya.

"Dan nanti penyalurannya harus tepat sasaran," katanya.

Namun, sejumlah pekerjaan masih harus diselesaikan. Dudung menyebut hal itu mencakup status Kopdes Merah Putih sebagai titik penyalur, alokasi dan kesinambungan pasokan, modal kerja, logistik, pergudangan, hingga sistem transaksi dan pengawasan.

Dia mengatakan setelah Perpres diterbitkan, pemerintah akan melanjutkan proses melalui PKS antara pihak-pihak terkait, seperti Bulog dengan Agrinas maupun Patra Niaga dengan Agrinas.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore