
Pekerja saat menyiapkan bahan baku keripik seingkong di sentra Kripik Keripik Singkong Maharani, Tajur Halang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/7/2020). Presiden Joko Widodo meminta para kepala daerah turut menyiapkan anggaran dari APBD untuk memberikan bantu
JawaPos.com–Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag secara resmi menerima pemasukan atas sertifikasi halal mulai 1 Desember 2021. Belum genap dua bulan, total penerimaan dari pendaftaran sertifikasi halal mencapai Rp 150 juta.
Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menuturkan, pada akhirnya mereka menerima pendapatan sebagai BLU untuk pertama kalinya. Penerimaan itu diperoleh dari tarif layanan sertifikasi halal.
Dia mengatakan ada beberapa ketentuan tarif sertifikasi halal. Di antaranya adalah untuk usaha mikro dan kecil (UMK) berlaku tarif Rp 0 melalui mekanisme self declare atau deklarasi halal secara mandiri.
Sementara itu, biaya sertifikasi halal reguler untuk UMK dipatok Rp 650 ribu. Perinciannya, Rp 300 ribu untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk. Kemudian Rp 350 ribu untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH.
’’Tarif baru ini jauh lebih murah,’’ kata Muhammad Aqil Irham.
Sebelum ada ketentuan tarif itu, biayanya cukup besar. Informasi yang diterima, instansi pusat maupun daerah biasanya mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi halal untuk pelaku UMK sekitar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta rupiah.
Menurut dia, penurunan biaya itu bagian dari komitmen afirmasi yang dilakukan pemerintah untuk pelaku UMK. Tujuannya untuk stimulasi, khususnya pada masa pandemi seperti sekarang.
Dia mengatakan, pemberlakuan peraturan tarif ini lebih meringankan pelaku usaha serta mendorong akselerasi sertifikasi halal. ’’Dengan begitu target 10 juta sertifikasi halal dapat kita capai,’’ papar Muhammad Aqil Irham.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag Mastuki menambahkan, saat ini mereka berstatus sebagai Badan Layanan Umum (BLU) Kemenag. ”Jumlah (uang pendaftaran halal) yang masuk baru Rp 150 juta. Masih ada kendala sistem,’’ kata Mastuki pada Minggu (16/1).
Mastuki mengatakan, kendala itu di antaranya masih perlunya penyempurnaan sistem single payment. Sistem itu diterapkan karena pembayaran yang masuk ke BPJPH Kemenag harus didistribusikan untuk kepentingan sertifikasi halal.
”Yaitu didistribusikan untuk biaya audit di Lembaga Pemeriksa Halal (LBH). Kemudian untuk biaya sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sampai penerbitan sertifikasi halal,” terang Mastuki.
”Saat ini masih proses konsolidasi data dengan sistem di LPH,” tambah dia.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
