
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. Dery Ridwansah
JawaPos.com - Larangan bepergian itu juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, meski PPKM level 3 dibatalkan, ASN tetap dilarang bepergian ke luar daerah. ”ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan ke luar daerah saat Nataru,” tegasnya.
Larangan cuti bagi ASN tersebut termuat dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut, larangan itu berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Namun, larangan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, dan Bandung Raya. Larangan tersebut juga dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting lain. Juga cuti melahirkan atau cuti sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). ”ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja,” katanya.
Selain itu, ASN yang dalam keadaan terpaksa diperbolehkan ke luar daerah. Misalnya, keluarga inti sakit, meninggal dunia, atau lainnya. Namun, yang bersangkutan wajib mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.
Terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti mengatakan, pihaknya tengah menyusun aturan kebijakan baru terkait libur sekolah pada masa Nataru dalam rangka menyikapi pembatalan pemberlakuan PPKM level 3. Rencananya, surat edaran (SE) itu keluar dalam waktu dekat.
”Mudah-mudahan besok atau hari ini kita keluarkan SE-nya untuk menyikapi itu. Nanti SKB juga keluar dalam waktu dekat,” tuturnya saat ditemui seusai acara Wiyata Kinarya Merdeka Belajar kemarin.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022