
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. Dery Ridwansah
JawaPos.com - Larangan bepergian itu juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, meski PPKM level 3 dibatalkan, ASN tetap dilarang bepergian ke luar daerah. ”ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan ke luar daerah saat Nataru,” tegasnya.
Larangan cuti bagi ASN tersebut termuat dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut, larangan itu berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Namun, larangan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, dan Bandung Raya. Larangan tersebut juga dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting lain. Juga cuti melahirkan atau cuti sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). ”ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja,” katanya.
Selain itu, ASN yang dalam keadaan terpaksa diperbolehkan ke luar daerah. Misalnya, keluarga inti sakit, meninggal dunia, atau lainnya. Namun, yang bersangkutan wajib mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.
Terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti mengatakan, pihaknya tengah menyusun aturan kebijakan baru terkait libur sekolah pada masa Nataru dalam rangka menyikapi pembatalan pemberlakuan PPKM level 3. Rencananya, surat edaran (SE) itu keluar dalam waktu dekat.
”Mudah-mudahan besok atau hari ini kita keluarkan SE-nya untuk menyikapi itu. Nanti SKB juga keluar dalam waktu dekat,” tuturnya saat ditemui seusai acara Wiyata Kinarya Merdeka Belajar kemarin.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
