
anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro (tengah) di sela kegiatan sosialisasi pedoman peliputan media toleran Kementerian Agama (Kemenag) di Bogor Minggu (11/12). Foto : Humas Kemenag
JawaPos.com–Dewan Pers secara resmi bakal mengajukan gugatan judicial review terhadap UU KUHP. Pasalnya di dalam UU yang kontroversial tersebut, terdapat ancaman terhadap kebebasan pers atau media massa.
Kekhawatiran itu muncul, meskipun secara tertulis tidak ada kata atau nomenklatur pers di dalam UU KUHP. Sikap kritis terhadap UU KUHP itu disampaikan anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro di sela kegiatan sosialisasi pedoman peliputan media toleran Kementerian Agama (Kemenag) di Bogor Minggu (11/12).
’’Dalam posisi ini Dewan Pers bersama-sama konstituennya akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,’’ tegas Atmaji Sapto Anggoro.
Sapto menegaskan, Dewan Pers bukan seketika itu memprotes UU KUHP. Ketika masih dalam pembahasannya, sudah bertemu parlemen membawa usul atau masukan untuk ditampung di UU KUHP. Ternyata usul-usul tersebut diabaikan wakil rakyat.
’’Sekitar 60 persen (usul Dewan Pers) diabaikan,’’ kata Atmaji Sapto Anggoro.
”Sekitar 35 persen usul Dewan Pers dimasukkan dalam penjelasan. Kemudian hanya ada satu poin usul yang dimasukkan di dalam UU KUHP. Itupun sangat minor dan berbeda dengan usul-usul lain yang lebih strategis,” tambah dia.
Sapto menegaskan di dalam UU KUHP memang secara tertulis tidak ada frasa atau nomenklatur pers, wartawan, maupun istilah lain di dunia media massa. Tetapi ancaman kebebasan pers tetap ada. Sebab, di dalam UU KUHP ada aturan terkait penerbitan dan publikasi.
Dia menegaskan penerbitan dan publikasi itu sangat erat dengan bidang kerja media massa. Salah satu pasal yang disoroti adalah larangan mempublikasi informasi yang belum bisa dipastikan kebenarannya. Dia menegaskan aturan itu mengancam kebebasan pers.
Dia mengatakan dalam sebuah berita, termasuk liputan investigasi, tidak ada kebenaran mutlak layaknya kebenaran dari pengadilan. Sehingga produk media massa atau berita, sangat rentan dilaporkan ke polisi dengan cantolan UU KUHP tersebut.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
