
anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro (tengah) di sela kegiatan sosialisasi pedoman peliputan media toleran Kementerian Agama (Kemenag) di Bogor Minggu (11/12). Foto : Humas Kemenag
JawaPos.com–Dewan Pers secara resmi bakal mengajukan gugatan judicial review terhadap UU KUHP. Pasalnya di dalam UU yang kontroversial tersebut, terdapat ancaman terhadap kebebasan pers atau media massa.
Kekhawatiran itu muncul, meskipun secara tertulis tidak ada kata atau nomenklatur pers di dalam UU KUHP. Sikap kritis terhadap UU KUHP itu disampaikan anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro di sela kegiatan sosialisasi pedoman peliputan media toleran Kementerian Agama (Kemenag) di Bogor Minggu (11/12).
’’Dalam posisi ini Dewan Pers bersama-sama konstituennya akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,’’ tegas Atmaji Sapto Anggoro.
Sapto menegaskan, Dewan Pers bukan seketika itu memprotes UU KUHP. Ketika masih dalam pembahasannya, sudah bertemu parlemen membawa usul atau masukan untuk ditampung di UU KUHP. Ternyata usul-usul tersebut diabaikan wakil rakyat.
’’Sekitar 60 persen (usul Dewan Pers) diabaikan,’’ kata Atmaji Sapto Anggoro.
”Sekitar 35 persen usul Dewan Pers dimasukkan dalam penjelasan. Kemudian hanya ada satu poin usul yang dimasukkan di dalam UU KUHP. Itupun sangat minor dan berbeda dengan usul-usul lain yang lebih strategis,” tambah dia.
Sapto menegaskan di dalam UU KUHP memang secara tertulis tidak ada frasa atau nomenklatur pers, wartawan, maupun istilah lain di dunia media massa. Tetapi ancaman kebebasan pers tetap ada. Sebab, di dalam UU KUHP ada aturan terkait penerbitan dan publikasi.
Dia menegaskan penerbitan dan publikasi itu sangat erat dengan bidang kerja media massa. Salah satu pasal yang disoroti adalah larangan mempublikasi informasi yang belum bisa dipastikan kebenarannya. Dia menegaskan aturan itu mengancam kebebasan pers.
Dia mengatakan dalam sebuah berita, termasuk liputan investigasi, tidak ada kebenaran mutlak layaknya kebenaran dari pengadilan. Sehingga produk media massa atau berita, sangat rentan dilaporkan ke polisi dengan cantolan UU KUHP tersebut.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
