
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Hendra Eka/Jawa Pos)
JawaPos.com - Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengklaim, tidak ada niatan pemerintah untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada sektor pendidikan.
"Tidak ada niat sedikit pun pemerintah mengenakan PPN atas jasa pendidikan umum, apalagi jasa pendidikan yang dikelola oleh yayasan, oleh pihak-pihak yang selama ini digerakkan oleh kepedulian dan misi kemanusiaan, misi sosial," terang Yustinus dalam diskusi daring Pajak Pendidikan?, Minggu (13/6).
Menurutnya, sekolah yang memiliki tujuan untuk meringankan tugas negara dalam memberikan hak pendidikan kepada seluruh warga negara tidak termasuk dalam skema PPN. Salah satunya seperti sekolah Muhammadiyah.
"Saya meminjam istilah Pak Haedar Nasir Ketua PP Muhammadiyah, kami (Muhammadiyah) itu membantu meringankan tugas negara, mencerdaskan kehidupan anak bangsa, syukur-syukur di bantu, bukan malah dibebani. Dan kita sepakat dalam hal itu. Jadi kami tegaskan tidak ada niat juga untuk memajaki alat seperti," jelas dia.
Namun, ada satu kondisi yang dikecualikan untuk dibebaskan dari pajak, yakni sekolah yang eksklusif. Di mana hal itu semakin membuat kesenjangan pendidikan di Indonesia semakin besar.
Baca Juga: Tak Terima Candaan Yasonna Soal AHY, Santoso Demokrat Ngomong Begini
"Banyak menjamur sekolah-sekolah yang sama sekali abai pada misi-misi sosial, mengenakan biaya sangat mahal dan hanya kelompok tertentu yang bisa mengakses, akhirnya ketimpangan dan kesenjangan makin lebar," imbuhnya.
Alhasil karena sekolah yang besifat elitis itu pun, banyak orang yang tidak bisa mengenyam pendidikan secara memadai. Contohnya adalah seperti satuan pendidikan internasional, lembaga kursus, privat serta pelatihan profesional berbayar.
"Jelas hal seperti ini profit oriented, hal seperti ini bukan misi sosial, boleh enggak (beroperasi), boleh beroperasi, tetapi alangkah baiknya yang bisa mengonsumsi jasa-jasa itu berbagi melalui pajak supaya uangnya bisa dikumpulkan negara, lalu bisa di redistribusi kan untuk membantu pendidikan mereka yang tidak mampu itu prinsip," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya, pemerintah mewacanakan bahan pokok, pendidikan dan kesehatan sebagai objek pajak atau akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini ditujukan sekaligus melakukan pemulihan perekonomian melalui reformasi kebijakan pajak di Indonesia.
"Apa yang dirancang dan diberikan pemerintah, kita ingin memastikan reformasi perpajakan terus dilanjutkan (lewat revisi UU 6/198)," jelas Yustinus.
Langkah ini diambil karena pemerintah juga membutuhkan dana yang besar untuk memulihkan perekonomian, sementara pemerintah sendiri juga telah mengambil bagian dalam hal tersebut dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat.
Kenapa memberikan bantuan, karena penerimaan pajak menurun akibat ekonomi yang bergerak lambat. Bahkan untuk menggerakkan ekonomi, pemerintah terpaksa harus utang ke Bank Indonesia (BI) terlebih dahulu.
"Apapun itu, ini tanggungan yang harus kita bayar di masa mendatang, maka dalam situasi pandemi, pemerintah bertanggungjawab karena harus melakukan utang (ke BI), kelak ketika itu normal, kitalah para warga negara yang kembali mengambil tanggungjawab, membiayai kehidupan sosial kita ini dengan membayar pajak, itu prinsip," ujarnya.
Saat ini pemerintah telah menggelontorkan insentif sedemikian banyak, seperti pajak UMKM dan pajak karyawan yang ditanggung pemerintah. Begitu juga dengan angsuran pajak perusahaan dengan diskon 50 persen, hingga pembebasan pajak untuk pengadaan barang dan jasa dalam rangka Covid-19.
Jadi, waktu ini tepat untuk mulai memikirkan payung kebijakan untuk memulihkan perekonomian Indonesia melalui pajak. Mulai dari pembahasan kerangka kebijakan sampai apa saja instrumen barang dan yang bisa dikenakan pajak.
"Timing sangat kita jaga, tapi payung kita sediakan mulai dari sekarang, kita nggak tahu kelak akan panas atau akan hujan, tapi kita siapkan. Kenapa baru sekarang, menyusun undang-undang itu tidak mudah, proses politik kadang panjang, kadang pendek, apalagi hal yang sensitif perlu penjelasan. Itulah kenapa kita siapkan Sejak saat ini dan nanti diterapkan ketika kita sudah cukup kondusif dan punya kemampuan ekonomi (mulai pulih), itu yang dapat kami tegaskan," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Sevilla vs Valencia di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Union Berlin vs Schalke 04 di Liga Jerman: Kans Die Knappen Bikin Tuan Rumah Terpukul
Prediksi Skor Garudayaksa vs Persik di Super League: Tuan Rumah Tak Ingin Malu di Kandang!
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Susunan Pemain Garudayaksa FC vs Persik Kediri: Septian David Incar Kemenangan!
Prediksi Skor Crystal Palace vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Eagles Berpeluang Pesta Gol
Prediksi Skor Bournemouth vs Brentford di Liga Inggris: Laga Sengit Berpotensi Imbang di Vitality
Prediksi Skor Aston Villa vs Nottingham Forest di Liga Inggris: Kans The Villa Menang Tipis
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022