Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 April 2020 | 21.45 WIB

Wiranto Dapat Uang Kompensasi Rp 65 Juta Jika Sudah Putus Pengadilan

Wiranto: Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Wiranto: Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan bahwa mereka akan memberikan uang kompensasi kepada mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang menjadi korban aksi terorisme pada 2019 lalu. LPSK menuturkan bahwa hal itu memang sudah menjadi kewajiban mereka.

"Sesuai mandat UU No 5 Nomor Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, LPSK diwajibkan memberikan bantuan medis sesaat setelah kejadian. Selain itu, korban juga berhak mendapat kompensasi," kata Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution dikonfirmasi, Jumat (10/4).

Manager menyebut, meski Wiranto tidak meminta, namun dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah diatur korban mendapatkan kompensasi. Namun, hal ini harus berdasarkan bukti dari kepolisian dan BNPT.

"LPSK wajib untuk memfasilitasinya memberikan kompensasi dari negara. Meskipun Wiranto tidak meminta, sesuai dengan perintah UU LPSK harus memfasilitasi itu," beber Manager.

Kompensasi akan diberikan apabila pengadilan memutus agar Wiranto berhak menerimanya. Namun, hal ini harus menunggu keputusan pengadilan.

"Uang kompensasi akan diberikan apabila diputus oleh pengadilan Wiranto berhak menerimanya. Setelah diputus pengadilan baru bisa disampaikan (kompensasi)," tegas Manager.

Untuk diketahui, pengajuan kompensasi terungkap dalam dakwaan Abu Rara. Dalam dakwaan disebutkan, dua korban penusukan yakni Wiranto dan Fuad Syauqi mengajukan kompensasi.

"Berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terkait dengan kerugian yang diderita oleh para korban terkait dengan surat permohonan kompensasi korban atas nama Wiranto dan Fuad Syauqi, LPSK mengajukan permohonan kompensasi bagi korban atas nama Wiranto dan Fuad Syauqi sebesar Rp 65.232.157," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan Abu Rara.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore