
Gedung Mahkamah Agung Jakarta
JawaPos.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dapat langsung berlaku sejak tanggal ditetapkannya putusan itu pada Kamis, 27 Februari 2020.
Putusan judicial review (JR) terkait Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 ini pun tak berlaku surut semenjak ditetapkannya iuran kenaikan BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020.
"Jadi langsung berlaku sejak tanggal putusan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah di kantornya, Selasa (10/3).
Abdullah menjelaskan, putusan ini tidak berlaku surut semenjak ditetapkannya iuran kenaikan BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020. Sehingga putusan ini berlaku ke depan semenjak diputusnya kasasi di MA.
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Masyarakat yang sudah membayar sejak bulan sebelumnya sudah didasarkan pada Perpres 75 Tahun 2019 dan itu masih berlaku, dan sah. Maka perubahan ini akan berlaku sejak pengucapan putusan," tegas Abdullah.
Sementara itu, alasan dikabulkannya gugatan JR yang dilayangkan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) karena jaminan kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia. MA mengharapkan pemerintah bisa memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat.
"Pada prinsipnya, jaminan sosial yang diantaranya mencakup jaminan kesehatan adalah hak asasi manusia," tukas Abdullah.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=tPN4eHQ1ngY
https://www.youtube.com/watch?v=Venj1tGaJEw
https://www.youtube.com/watch?v=3J_Dz8ILsQU

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
