Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 Juni 2021 | 22.16 WIB

Kembali Kirim Surat Panggilan, Komnas HAM Minta Firli Bahuri Cs Patuh

Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam (tengah) secara simbolis menyerahkan barang bukti kasus tewasnya enam Laskar FPI kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (ketiga kanan) di Kantor Komnas HAM - Image

Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam (tengah) secara simbolis menyerahkan barang bukti kasus tewasnya enam Laskar FPI kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (ketiga kanan) di Kantor Komnas HAM

JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa. Pemanggilan ulang ini dilayangkan karena Pimpinan KPK tidak mengindahkan agenda pemeriksaan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) pada Senin (7/6).

"Kami hari ini melayangkan surat panggilan kedua pada pimpinan dan Sekjen KPK untuk mendapat keterangan. Kalau dalam respon kemarin, meminta klarifikasi kira kira apa dugaan pelanggarannya, ini dalam rangka untuk mencari itu," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/6).

Anam menyampaikan, pihaknya tidak segera memutus pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK. Karena sampai saat ini, masih mencari fakta dan akan meminta keterangan dari saksi ahli terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK.

"Kalau ada pelanggaran, pelanggarannya apa itu nanti ketika semua sudah diperiksa, kita baca dokumen, panggil ahli, baru ketemu. Kalau sekarang belum bisa dijawab," ucap Anam.

Dia menegaskan, pemanggilan Komnas HAM seharusnya dimaknai sebagai salah satu kesempatan dan hak untuk mengklarifikasi dari KPK.

"Jadi ini tradisi yang baik, kita nggak boleh menyangkakan siapapun apakah dia pelanggar HAM, koruptor, nggak boleh, harus ada prosedurnya. Komnas HAM sedang melaksanakan prosedur itu," tegas Anam.

Oleh karena itu, Anam mengharapkan Pimpinan KPK bisa kooperatif mengindahkan pemanggilan Komnas HAM. Terlebih KPK merupakan penegak hukum yang menangani perkara korupsi.

"Hari ini surat panggilan kedua dilayangkan, kami harap Selasa depan bisa bertemu untuk mendapat keterangan pimpinan KPK. Semakin cepat semakin bagus karena publik luas menunggu apa yang terjadi," ucap Anam.

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengakui telah menerima surat panggilan dari Komnas HAM pada Rabu, 2 Juni 2021 lalu. Tetapi Pimpinan KPK tidak bisa memenuhi panggilan Komnas HAM.

"Tentu pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM, sebagaimana tersebut didalam ketentuan yang berlaku saat ini," ujar Ali.

Ali menyampaikan, Pimpinan KPK telah melayangkan surat ke Komnas HAM pada Senin (7/6) kemarin. Hal ini untuk meminta penjelasan terlebih dahulu mengenai dugaan pelanggaran HAM dalam alih status pegawai KPK.

"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," ucap Ali.

Baca juga: Komnas HAM Beri Kesempatan Ulang Firli Cs Klarifikasi Polemik TWK

Firli Bahuri Cs, melalui juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri menegaskan, proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dia menyebut, KPK telah melaksanakan UU tersebut.

"Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Ali.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore