Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Maret 2023 | 18.35 WIB

Kasus Hakim MA, Hercules Penuhi Panggilan KPK untuk Kedua Kalinya

Rosario de Marshall alias Hercules meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Kamis (19/1/2023). Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS - Image

Rosario de Marshall alias Hercules meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Kamis (19/1/2023). Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

JawaPos.com - Tenaga ahli PD Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hercules tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.18 WIB, dengan didampingi pengacaranya.

"Saat ini, saksi telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Ali menjelaskan, Hercules diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS). Pemeriksaan tersebut menjadi yang kedua kalinya bagi Hercules sebagai saksi kasus suap di MA.

Sebelumnya, Hercules diperiksa KPK pada Kamis (19/1). Saat itu, Hercules dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Sudrajat Dimyati (SD).

Penyidik KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Lima belas tersangka itu adalah Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.

Tersangka lainnya adalah Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Sementara itu, tersangka terbaru adalah Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore