
Hercules Rosario Marshal pimpinan GRIB Jaya. (Istimewa)
JawaPos.com - Rosario de Marshal atau Hercules kembali menjadi sorotan. Ketua umum GRIB Jaya itu dilaporkan oleh Ilma Sani Fitriana ke Polda Metro Jaya pada Jumat (23/5). Putri penulis Ahmad Bahar itu melapor kepada polisi karena merasa telah disekap oleh ormas tersebut.
Berdasar informasi dari Polda Metro Jaya, laporan itu teregistrasi dengan nomor STTLP/B/3678/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, Ilma tidak hanya melaporkan GRIB Jaya sebagai ormas, melainkan turut melaporkan Hercules.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa instansinya memang sudah menerima laporan tersebut.
Dia menyatakan, polisi wajib menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Termasik laporan dari Ilma.
”Adanya laporan polisi terkait, tentang saudara Hercules, Polda Metro Jaya dimanapun kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat. Tetapi, dalam laporan tersebut kepolisian pasti akan melakukan penyelidikan dengan mengklarifikasi dari pelapor, menganalisa barang bukti, olah TKP,” ucap Budi kepada awak media pada Sabtu (23/5).
Menurut Budi, laporan tersebut dibuat kemarin lebih kurang pukul 14.00 WIB. Pelapor mengadukan GRIB Jaya dan Hercules karena diduga telah merampas kemerdekaannya sebagai seorang warga negara. Kepada polisi, pelapor mengaku didatangi oleh beberapa orang yang mencari keberadaan orang tuanya.
”Dimana korban didatangi oleh beberapa orang, menanyakan keberadaan orang tuanya, tetapi tidak ada. Tapi, pelapor tersebut dibawa ke salah satu tempat dan diinterogasi beberapa jam, baru dipulangkan,” ucap Budi.
Setelah itu, pelapor langsung mendatangi Polda Metro Jaya dan membuat laporan polisi atas peristiwa yang terjadi pada Minggu (17/5). Budi memastikan, laporan itu sudah diterima dan tengah dalam proses. Mengingat laporan baru dibuat siang kemarin.
”Laporannya baru diterima kemarin siang, artinya penyidik baru akan nanti dari SPKT ada distribusi penanganan apakah dilakukan oleh Ditreskrimum. Nanti Ditreskrimum akan mendisposisikan kepada subdit mana yang akan menangani, dari subdit akan diterbitkan administrasi penyelidikan,” bebernya.
Apabila dalam proses penyelidikan tersebut ditemukan dugaan pelanggaran aturan hukum pidana sebagaimana dilaporkan oleh pelapor, maka polisi akan meningkatkan status penanganan kasus tersebut menjadi penyidikan. Namun demikian, sejauh ini proses hukum masih berjalan di tahap awal.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
