Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 24 Mei 2026 | 03.42 WIB

Ketua Umum GRIB Jaya Hercules Rosario Marshal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Hercules Rosario Marshal pimpinan GRIB Jaya. (Istimewa) - Image

Hercules Rosario Marshal pimpinan GRIB Jaya. (Istimewa)

JawaPos.com - Rosario de Marshal atau Hercules kembali menjadi sorotan. Ketua umum GRIB Jaya itu dilaporkan oleh Ilma Sani Fitriana ke Polda Metro Jaya pada Jumat (23/5). Putri penulis Ahmad Bahar itu melapor kepada polisi karena merasa telah disekap oleh ormas tersebut.

Berdasar informasi dari Polda Metro Jaya, laporan itu teregistrasi dengan nomor STTLP/B/3678/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, Ilma tidak hanya melaporkan GRIB Jaya sebagai ormas, melainkan turut melaporkan Hercules.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa instansinya memang sudah menerima laporan tersebut.

Dia menyatakan, polisi wajib menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Termasik laporan dari Ilma.

”Adanya laporan polisi terkait, tentang saudara Hercules, Polda Metro Jaya dimanapun kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat. Tetapi, dalam laporan tersebut kepolisian pasti akan melakukan penyelidikan dengan mengklarifikasi dari pelapor, menganalisa barang bukti, olah TKP,” ucap Budi kepada awak media pada Sabtu (23/5).

Menurut Budi, laporan tersebut dibuat kemarin lebih kurang pukul 14.00 WIB. Pelapor mengadukan GRIB Jaya dan Hercules karena diduga telah merampas kemerdekaannya sebagai seorang warga negara. Kepada polisi, pelapor mengaku didatangi oleh beberapa orang yang mencari keberadaan orang tuanya.

”Dimana korban didatangi oleh beberapa orang, menanyakan keberadaan orang tuanya, tetapi tidak ada. Tapi, pelapor tersebut dibawa ke salah satu tempat dan diinterogasi beberapa jam, baru dipulangkan,” ucap Budi.

Setelah itu, pelapor langsung mendatangi Polda Metro Jaya dan membuat laporan polisi atas peristiwa yang terjadi pada Minggu (17/5). Budi memastikan, laporan itu sudah diterima dan tengah dalam proses. Mengingat laporan baru dibuat siang kemarin.

”Laporannya baru diterima kemarin siang, artinya penyidik baru akan nanti dari SPKT ada distribusi penanganan apakah dilakukan oleh Ditreskrimum. Nanti Ditreskrimum akan mendisposisikan kepada subdit mana yang akan menangani, dari subdit akan diterbitkan administrasi penyelidikan,” bebernya.

Apabila dalam proses penyelidikan tersebut ditemukan dugaan pelanggaran aturan hukum pidana sebagaimana dilaporkan oleh pelapor, maka polisi akan meningkatkan status penanganan kasus tersebut menjadi penyidikan. Namun demikian, sejauh ini proses hukum masih berjalan di tahap awal.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore