Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Mei 2021 | 19.49 WIB

Merah Putih serta Foto Presiden-Wapres Dipajang di Konpers KPK

Ketua Kpk Firli Bahuri  di gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari (28/4/2022). KPK menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor. KPK juga menangkap Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor Maulana Adam, Kasub - Image

Ketua Kpk Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari (28/4/2022). KPK menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor. KPK juga menangkap Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor Maulana Adam, Kasub

JawaPos.com - Konferensi pers hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/5) tampak berbeda. Kontras terlihat foto Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin serta menepatkan Bendera Merah Putih tepat berada di belakang pimpinan KPK.

Konferensi pers itu dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, serta Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji.

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah mengomentari kontrasnya ruang konferensi pers itu. Febri mempertanyakan maksud tujuan KPK yang memasang foto Presiden dan Wakil Presiden itu. "Sebenarnya bagaimana aturan pemasangan simbol-simbol negara? Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pada Pasal 55 mengatur penempatan foto Presiden dan Wapres sejajar, tapi lebih rendah dari lambang negara," kata Febri dalam keterangannya, Kamis (6/5).

Selama bertugas di KPK, Febri mengetahui jelas tidak terpasang foto Presiden dan Wakil Presiden di ruang konferensi pers. Hanya ada logo bertuliskan KPK yang dibubuhkan lambang garuda. "Jadi apa maksud tampilan baru konpers tersebut? Saya nggak tahu," ungkap Febri.

Menurut Febri, yang terpenting selain menempatkan simbol secara benar, diharapkan bisa melaksanakan cinta tanah air dan kebangsaan, dibanding slogan dan bungkus. "Memberantas korupsi adalah salah bukti cinta tanah air yang sesungguhnya," tegas Febri.

Sebelumnya, KPK membenarkan sebanyak 75 pegawai tidak memenuhi syarat untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini setelah melakukan asesmen tes wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI).

"Pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/5).

Ghufron menjelaskan, sebanyak 1.351 pegawai KPK telah mengikuti asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sejak 18 Maret sampai 9 April 2021. Tetapi dua orang diantaranya tidak hadir pada tahap wawancara.

Pelaksanaan Asesmen Pegawai KPK bekerja sama dengan BKN RI telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Perkom KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Hal ini juga merupakan aturan turunan dari

Undang Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Ghufron, berdasarkan landasan hukum tersebut, syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus asesmen TWK untuk menjadi ASN harus setia dan taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah. Serta tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan. "Memiliki integritas dan moralitas yang baik," ucap Ghufron.

Hasil asesmen TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, mengeluarkan dua kesimpulan hasil tes pegawai KPK yakni memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.

"Pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1274 orang, pegawai yang tidak memenuhi syarat sebanyak 75 orang dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak 2 orang," pungkas Ghufron. (*)

 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore