Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 Mei 2021 | 00.48 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Desak KPK Patuhi Putusan MK

BERI KETERANGAN: Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Ali Gufron dan Dewas KPK Indriyanto Seni Adji dalam konferensi pers di Jakarta kemarin (5/5). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS) - Image

BERI KETERANGAN: Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Ali Gufron dan Dewas KPK Indriyanto Seni Adji dalam konferensi pers di Jakarta kemarin (5/5). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JawaPos.com - Koalisi Save KPK yang berisi masyarakat sipil mendesak tidak ada pemberhentian pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Mereka meminta lembaga antirasuah itu merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review UU KPK hasil revisi.

Berdasar putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019, pegawai KPK harus diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun karena selama ini telah mengabdi di KPK. Dedikasi para pegawai dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tak diragukan. "Asesmen (TWK) tidak dapat digunakan dan bukan instrumen yang bisa dipakai untuk mengangkat atau tidak sebagai aparatur sipil negara," kata Kurnia. ”Jadi, harus dibedakan antara proses seleksi (ASN) dan asesmen (ASN),” imbuh anggota Koalisi Save KPK Kurnia Ramadhana.

Nama-nama yang beredar dan disebut masuk daftar TMS menjadi ASN, kata dia, memiliki rekam jejak yang luar biasa dalam pemberantasan korupsi. Bahkan, khususnya Kasatgas penyidik, tercatat pernah menangani kasus-kasus kakap. Sebut saja kasus korupsi megaproyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). ”Sebagian besar pegawai yang diberhentikan adalah penggawa-penggawa KPK yang luar biasa,” ujar Kurnia dalam pernyataan sikap Koalisi Save KPK kemarin.

Sebagaimana diberitakan, tujuh di antara 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK merupakan Kasatgas penyidik. Ada pula pengurus Wadah Pegawai (WP) KPK.

Baca juga: Soal 75 Pegawai Tak Lolos Jadi ASN, KPK Lempar ke Kemen PAN-RB dan BKN

Menurut koalisi, pimpinan KPK harus patuh pada putusan MK yang menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai itu sendiri.

Koalisi menilai Ketua KPK Firli Bahuri punya kepentingan agenda pribadi untuk menyingkirkan para pegawai yang sedang menangani perkara besar di KPK. ”Tindakan itu bisa dikualifikasikan sebagai tindakan pelanggaran HAM,” cetus peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore