Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Mei 2021 | 20.05 WIB

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Kembali Tegaskan ASN Tak Boleh Mudik

Sejumlah calon penumpang saat memadati Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (28/4/2021).  PT KAI tetap menyediakan tiket perjalanan Kereta Api Jarak Jauh di masa pra larangan mudik lebaran dan pasca peniadaan mudik Lebaran 2021. Pada pra pelarangan mudik Le - Image

Sejumlah calon penumpang saat memadati Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (28/4/2021).  PT KAI tetap menyediakan tiket perjalanan Kereta Api Jarak Jauh di masa pra larangan mudik lebaran dan pasca peniadaan mudik Lebaran 2021. Pada pra pelarangan mudik Le

JawaPos.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan sesudah Idul Fitri. ASN perlu menjadi teladan.

’’ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,’’ tegas dia, Selasa (4/5).

ASN, kata Tjahjo harus mengajak daripada masyarakat untuk mematuhi kebijakan pemerintah. Kebijakan ini pun ditempuh untuk mengurangi potensi penyebaran Covid-19. ’’Selama ini, telah terjadi peningkatan potensi penularan Covid-19 selama masa libur panjang,’’ jelasnya.

Menurutnya, menahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya melindungi diri dan sanak saudara. ’’Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,’’ ujarnya.

Bagi ASN yang tetap melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. ’’Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,’’ kata dia.

Bagi masyarakat yang mengetahui ada ASN yang mudik dapat melaporkan ke KemenPAN-RB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!.

’’Laporan tersebut dengan menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (bila ada). Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami,’’ ucapnya.

Selain itu, Tjahjo juga mengingatkan untuk siswa-siswi sekolah kedinasan untuk tetap berada di tempat pendidikan selama libur panjang Idul Fitri. ’’Bagi yang tinggal di asrama, tetap di asrama. Untuk yang tidak di asrama, tetap tinggal di tempat tinggal masing-masing. Saya imbau untuk tidak melakukan mudik,’’ ujarnya. (*)

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=vyNwk3wy-jA

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore