
Massa aksi dari berbagai elemen buruh saat berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Aksi gabungan buruh, petani, mahasiswa, dan pelajar yang dilakukan bersamaan dengan setahun pemerintahan Jokowi-Ma
JawaPos.com - Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja telah diteken resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/11) malam. Undang-Undang sapu jagat tersebut kini sudah bernomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menili, meski Undang-Undang Cipta Kerja tidak diberi nomor, maka dalam waktu 30 hari setelah paripurna DPR RI akan secara otomatis berlaku. Dia memandang, UU tersebut dapat sah dengan sendirinya.
"Artinya apa? secara yuridis tanda tangan Presiden tidak mempengaruhi berlaku atau tidaknya UU yang sudah disahkan, hanya sah jika tidak ditandatangani ada implikasi politisnya," kata Fickar kepada JawaPos.com, Selasa (3/11).
Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja merupakan usulan Presiden Jokowi, sambung Fickar, karena itu, merupakan hal aneh jika Presiden tidak menandatangani Undang-Undang yang menuai pro dan kontra tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022