Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Agustus 2021 | 22.09 WIB

Komnas HAM Tunda Sampaikan Hasil Rekomendasi Polemik TWK Pegawai KPK

Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam (tengah) secara simbolis menyerahkan barang bukti kasus tewasnya enam Laskar FPI kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (ketiga kanan) di Kantor Komnas HAM - Image

Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam (tengah) secara simbolis menyerahkan barang bukti kasus tewasnya enam Laskar FPI kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (ketiga kanan) di Kantor Komnas HAM

JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menunda hasil rekomendasi atas laporan dugaan pelanggaran dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini setelah ditemukannya fakta baru dalam investigasi tersebut.

"Memang Komnas HAM sebenarnya minggu kemarin sudah mulai proses penulisan laporan akhir. Tapi, memang pada proses penulisannya kami mendapatkan fakta baru yang itu signifikan terhadap konstruksi peristiwa yang sedang dibangun," kata Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam, Selasa (3/8).

Anam menuturkan, konstruksi yang sudah ada diperbaiki kembali dengan memasukkan temuan baru tersebut. Hal ini diharapkan akan menambah informasi dari hasil rekomendasi Komnas HAM.

"Dari segi substansi, kalau ini tidak dimasukkan, ya Komnas HAM tidak memiliki sesuatu yang sangat kuat. Makanya, fakta baru ini kami anggap sebagai sesuatu yang memang bisa untuk menunda," ujar Anam.

Anam mengutarakan, fakta baru tersebut sudah diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait dan jadi kebenaran yang kuat. Tetapi, Komnas HAM masih enggan memaparkan lebih lanjut soal temuan tersebut karena semuanya akan dipublikasikan di laporan akhir.

Oleh karena itu, pihaknya berharap penyusunan laporan ini bisa selesai dalam pekan ini. Sehingga dimungkinkan, pekan depan hasilnya sudah bisa diumumkan ke masyarakat.

"Kalau lancar ya minggu ini kelar, minggu depan bisa kita umumkan. Ya, kita semua berharap agar kita semuanya sehat dalam kondisi Covi-19," tandas Anam.

Baca juga: Komnas HAM Alami Kendala Selesaikan Investigasi Hasil TWK Pegawai KPK

Sebagaimana diketahui, 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak memenuhi syarat TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan nasib mereka ke sejumlah lembaga seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI. Laporan ini dibuat karena mereka menduga ada pelanggaran yang terjadi dalam tes tersebut.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore