
Photo
JawaPos.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan bakal menjerat pidana pihak-pihak yang memanfaatkan situasi saat ini dengan menjual harga obat di atas harga eceran tertinggi (HET) dari Kementerian Kesehatan. Komjen Agus mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan penegakan hukum tersebut.
"Khusus satgas penegakan hukum, Pak Kapolri sudah arahkan ke jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal yang sudah dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan sehingga apabila terjadi menjual dengan harga yang lebih mahal, kami lakukan penegakan hukum," ujar Agus dalam jumpa pers virtual, Sabtu (3/7).
Agus menambahkan, Polri juga bakal melakukan penindakan kepada oknum-oknum yang dengan sengaja melakukan pimbunan obat-obatan saat pandemi Covid-19. "Sengaja menimbun sampai menimbulkan keselamatan masyarakat terganggu akan kami lakukan penegakan hukum," tegasnya.
Agus menambahkan, Kejaksaan Agung juga siap membantu Polri untuk menegakan aturan tersebut. Termasuk mendukung terlaksananya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Pihak Kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksanakan Polri dalam sukseskan PPKM Darurat yang sedang digelar," tutur Agus.
Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin meneken surat keputusan yang berisi mengenai harga eceran tertinggi obat yang biasa digunakan selama masa pandemi Covid-19. Harga tersebut dijabarkan melalui keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 diteken pada 2 Juli 2021.
Daftar obat yang diatur harga penjualannya:
1. Favipiravir 200mg tablet: Rp 22.500
2. Remdesivir 100g Injeksi per vial: Rp 510.000
3. Oseltamivir 75mg per kapsul: Rp 26.000
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus, per vial: Rp 3.262.300
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml Infus, per vial: Rp 3.965.000
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus, per vial: Rp 6.174.900
7. Ivermectin 12 mg per tablet: Rp 7.500
8. Tocilizumab 400mg/20 ml Infus, per vial: Rp 5.710.600
9. Tocilizumab 80mg/4 ml Infus, per vial: Rp 1.162.200
10. Azithromycin 500mg, per tablet: Rp 1.700
11. Azithromycin 500 mg Infus, per vial: Rp 95.400
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022