
Photo
JawaPos.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan bakal menjerat pidana pihak-pihak yang memanfaatkan situasi saat ini dengan menjual harga obat di atas harga eceran tertinggi (HET) dari Kementerian Kesehatan. Komjen Agus mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan penegakan hukum tersebut.
"Khusus satgas penegakan hukum, Pak Kapolri sudah arahkan ke jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal yang sudah dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan sehingga apabila terjadi menjual dengan harga yang lebih mahal, kami lakukan penegakan hukum," ujar Agus dalam jumpa pers virtual, Sabtu (3/7).
Agus menambahkan, Polri juga bakal melakukan penindakan kepada oknum-oknum yang dengan sengaja melakukan pimbunan obat-obatan saat pandemi Covid-19. "Sengaja menimbun sampai menimbulkan keselamatan masyarakat terganggu akan kami lakukan penegakan hukum," tegasnya.
Agus menambahkan, Kejaksaan Agung juga siap membantu Polri untuk menegakan aturan tersebut. Termasuk mendukung terlaksananya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Pihak Kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksanakan Polri dalam sukseskan PPKM Darurat yang sedang digelar," tutur Agus.
Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin meneken surat keputusan yang berisi mengenai harga eceran tertinggi obat yang biasa digunakan selama masa pandemi Covid-19. Harga tersebut dijabarkan melalui keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 diteken pada 2 Juli 2021.
Daftar obat yang diatur harga penjualannya:
1. Favipiravir 200mg tablet: Rp 22.500
2. Remdesivir 100g Injeksi per vial: Rp 510.000
3. Oseltamivir 75mg per kapsul: Rp 26.000
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus, per vial: Rp 3.262.300
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml Infus, per vial: Rp 3.965.000
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus, per vial: Rp 6.174.900
7. Ivermectin 12 mg per tablet: Rp 7.500
8. Tocilizumab 400mg/20 ml Infus, per vial: Rp 5.710.600
9. Tocilizumab 80mg/4 ml Infus, per vial: Rp 1.162.200
10. Azithromycin 500mg, per tablet: Rp 1.700
11. Azithromycin 500 mg Infus, per vial: Rp 95.400

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
