Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 3 April 2022 | 19.36 WIB

Keturunan PKI Bisa jadi Prajurit TNI, Faldo Maldini: Hadirkan Keadilan

Faldo Maldini - Instagram - Image

Faldo Maldini - Instagram

JawaPos.com - Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Faldo Maldini menyebut, kebijakan Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa yang membolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk menjadi prajurit TNI, merupakan upaya menghadirkan keadilan. Dia tak ingin, kebijakan tersebut menjadi polemik di tengah masyarakat.

"Sudah clear apa penjelasan Panglima. Beliau yakin ini sebagai upaya menghadirkan keadilan. Jadi, tidak perlu kita kembang-kembangkan lagi," kata Faldo dikonfirmasi, Minggu (3/4).

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menilai langkah Jenderal Andika merupakan cara menghadirkan persatuan di Indonesia. "Kami harap persoalan seperti ini tidak perlu kita besar-besarkan, kita ini semua merah putih. Kita mesti upayakan persatuan, apa yang dilakukan panglima salah satu cara," tegas Faldo.

Dia menegaskan, tidak ada yang salah dari kebijakan Panglima TNI tersebut. Faldo enggan menyikapi lebih jauh, jika ada pihak yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut.

"Kami harap kita semakin menghormati satu sama lain. Panglima punya pandangan, ya saya kira tidak ada yang salah. Kalau ada yang tidak setuju, ya biasa saja," ucapnya.

Pernyataan senada juga sebelumnya disampaikan anggota Komisi I dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin yang menilai kebijakan Jenderal Andika Perkasa sudah benar dan tepat. Menurut dia, Jenderal Andika mengikuti aturan yang ada sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Menurut saya, (Jenderal Andika) sudah benar. Intinya kita berpegang teguh saja pada aturan soal persyaratan menjadi prajurit TNI seperti yang termaktub dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI," ucap TB Hasanuddin, Jumat (1/4).


TB Hasanuddin mengatakan, Pasal 28 Ayat (1) UU TNI menyebutkan beberapa persyaratan umum untuk menjadi prajurit TNI. Salah satunya adalah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


"Dari ketentuan tersebut sudah jelas dan terang benderang bahwa syarat umum untuk menjadi seorang prajurit TNI adalah seseorang yang harus setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945. Persoalan pendaftar seleksi prajurit TNI adalah keturunan organisasi terlarang seperti PKI atau organisasi radikal lainnya, menurut saya tidak perlu diperdebatkan terlalu panjang," ucap Hasanuddin.


Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa meluruskan ketentuan terkait seleksi penerimaan calon prajurit TNI dalam Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Menurut Andika, Tap MPRS tersebut tidak melarang keturunan anggota PKI ikut seleksi calon prajurit TNI, melainkan melarang paham komunis. Atas dasar itu, Andika meminta anak buatnya tidak melarang keturunan anggota PKI ikut seleksi TNI, sebagai wujud penegakan hukum.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore