
Kejagung tetapkan delapan tersangka kasus korupsi PT. Asabri, Senin (1/2). Foto: Dokumen Kejagung
JawaPos.com - Mantan Direktur PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Hari Setiono dan Bachtiar Effendi menyatakan siap membantu jaksa penyidik Kejaksaan Agung dalam membongkar dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu.
Hal itu dikatakan Handika Honggowongso selaku kuasa hukum kedua tersangka. ’’Klien saya siap untuk bekerja sama guna membongkar habis segala patgulipat yang terjadi dalam investasi ASABRI agar semua aset hasil inventasi dari uang ASABRI bisa kembali. Soal benar atau salah perbuatan klien saya, biarlah nanti pengadilan yang menentukan,’’ tutur Handika di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/2), seperti dikutip dari Antara.
Menurut Handika, hal ini dilakukan demi mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp23,73 triliun. Kendati demikian, Handika juga mempertanyakan mengenai potensi jumlah kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus ASABRI. Menurut dia, jumlah tersebut terlalu besar. ’’Jumlah itu sangat fantasis. Merupakan kerugian terbesar dalam sejarah korupsi di Indonesia. Jadi, kami pertanyakan bagaimana metode atau cara menghitungnya?,’’ kata Handika.
Menurut dia, jaksa penyidik harus melihat seluruh aspek untuk menentukan kerugian negara dalam kasus ini, salah satunya dengan melihat aset Asabri, baik yang berupa saham, reksadana, maupun properti.
’’Jika betul itu adalah kerugian riil, bukan potensi kerugian, maka fungsi pengawasan mulai 2012 hingga 2018 oleh auditor, komisaris PT ASABRI, menhan, meneg BUMN dan OJK tidak dijalankan atau dijalankan tetapi gagal total atau memang ada skenario membobol ASABRI secara masif dan total?,’’ tanyanya.
Handika juga mengimbau para pihak yang kini menguasai hasil investasi PT Asabri agar menyerahkan hasil korupsinya kepada jaksa penyidik Kejagung. ’’Itu dari uang para anggota TNI dan Polri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,’’ katanya.
Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI.
Delapan tersangka tersebut adalah Dirut PT ASABRI periode 2011—Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, dirut PT ASABRI periode Maret 2016—Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur keuangan PT Asabri periode Oktober 2008—Juni 2014 Bachtiar Effendi, dan Direktur PT ASABRI periode 2013—2014 dan 2015—2019 Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012—Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/64XChXZhbns

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
