Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Juni 2026 | 17.34 WIB

Berkomplot untuk Culik Seorang Lansia di PIK, Polisi Ringkus 2 Orang Tersangka

ilustrasi penculikan. (Antara/Sutherstock via Jawa Pos ) - Image

ilustrasi penculikan. (Antara/Sutherstock via Jawa Pos )

JawaPos.com - Aparat kepolisian dari Polsek Metro Penjaringan berhasil meringkus 2 orang tersangka dalam kasus percobaan penculikan terhadap seorang lansia berinisial GH di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara (Jakut). Kedua pelaku berinisial CW dan FAP.

Kaposek Metro Penjaring mengungkapkan bahwa CW adalah seorang trader. Sementara FP sehari-hari bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu fasilitas kebugaran di apartemen. Mereka berkomplot untuk menculik korban dengan motif persoalan pribadi.

Berdasar hasil pendalaman yang telah dilakukan oleh penyidik, diperoleh informasi bahwa CW ada masalah dengan anak korban berinisiall CKH. Hubungan mereka berdua tidak mendapat restu dari keluarga korban. Apalagi setelah mereka mengetahui bahwa CW sudah beristri dan punya anak.

”Karena masalah asmara atau hubungan yang tidak direstui oleh korban. Tersangka CW selaku otak pelaku ingin membawa dan bertemu secara langsung dengan korban untuk kepentingan pribadi yang berkaitan dengan saudari CKH, anak dari korban,” terang Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra dikutip pada Selasa (16/6).

Namun demikian, upaya yang dilakukan oleh CW tidak sesuai harapannya. Komunikasi dengan keluarga korban putus. Bahkan tidak ada lagi komunikasi di antara kedua pihak. Karena itu, CW berbuat nekat dengan berusaha menculik korban dari rumahnya.

Kepada polisi, CW sempat mengelak. Dia menyebut hanya ingin bertemu dengan korban untuk bicara secara langsung terkait hubungannya dengan CKH. Keterangan tersebut tidak bersesuaian dengan rekaman CCTV yang kini sudah beredar luas di publik. Korban dipaksa masuk ke dalam kendaraan.

Dalam aksinya, CW mengajak seorang kenalannya yang tidak lain adalah FAP. Mereka saling kenal karena sering bertemu di tempat kerja FAP. CW lantas menawari FAP pekerjaan dengan imbalan mobil. Namun, kini mereka berdua malah terjerat hukum.

”Telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan,” ungkap Agta.

Keduanya dijerat menggunakan Pasal 17 dan atau Pasal 18 juncto Pasal 450 dan Pasal 471 KUHP. Sebelum terungkap, sempat beredar luas rekaman CCTV yang menunjukkan seorang lansia diculik dari Kawasan PIK. Peristiwa itu terjadi pada Mei 2026 sekitar pukul 06.55 WIB saat korban sedang berjalan kaki untuk berolahraga di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore