
ilustrasi penculikan. (Antara/Sutherstock via Jawa Pos )
JawaPos.com - Aparat kepolisian dari Polsek Metro Penjaringan berhasil meringkus 2 orang tersangka dalam kasus percobaan penculikan terhadap seorang lansia berinisial GH di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara (Jakut). Kedua pelaku berinisial CW dan FAP.
Kaposek Metro Penjaring mengungkapkan bahwa CW adalah seorang trader. Sementara FP sehari-hari bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu fasilitas kebugaran di apartemen. Mereka berkomplot untuk menculik korban dengan motif persoalan pribadi.
Berdasar hasil pendalaman yang telah dilakukan oleh penyidik, diperoleh informasi bahwa CW ada masalah dengan anak korban berinisiall CKH. Hubungan mereka berdua tidak mendapat restu dari keluarga korban. Apalagi setelah mereka mengetahui bahwa CW sudah beristri dan punya anak.
”Karena masalah asmara atau hubungan yang tidak direstui oleh korban. Tersangka CW selaku otak pelaku ingin membawa dan bertemu secara langsung dengan korban untuk kepentingan pribadi yang berkaitan dengan saudari CKH, anak dari korban,” terang Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra dikutip pada Selasa (16/6).
Namun demikian, upaya yang dilakukan oleh CW tidak sesuai harapannya. Komunikasi dengan keluarga korban putus. Bahkan tidak ada lagi komunikasi di antara kedua pihak. Karena itu, CW berbuat nekat dengan berusaha menculik korban dari rumahnya.
Kepada polisi, CW sempat mengelak. Dia menyebut hanya ingin bertemu dengan korban untuk bicara secara langsung terkait hubungannya dengan CKH. Keterangan tersebut tidak bersesuaian dengan rekaman CCTV yang kini sudah beredar luas di publik. Korban dipaksa masuk ke dalam kendaraan.
Dalam aksinya, CW mengajak seorang kenalannya yang tidak lain adalah FAP. Mereka saling kenal karena sering bertemu di tempat kerja FAP. CW lantas menawari FAP pekerjaan dengan imbalan mobil. Namun, kini mereka berdua malah terjerat hukum.
”Telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan,” ungkap Agta.
Keduanya dijerat menggunakan Pasal 17 dan atau Pasal 18 juncto Pasal 450 dan Pasal 471 KUHP. Sebelum terungkap, sempat beredar luas rekaman CCTV yang menunjukkan seorang lansia diculik dari Kawasan PIK. Peristiwa itu terjadi pada Mei 2026 sekitar pukul 06.55 WIB saat korban sedang berjalan kaki untuk berolahraga di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
