
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipedeksus) Bareskrim Polri memastikan bahwa 3 dari 5 tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) segera diadili di ruang persidangan. Berkas perkara ketiga tersangka kini sudah dinyatakan lengkap.
”Terhadap berkas perkara (splitsing) dengan 3 orang tersangka atas nama tersangka TA, tersangka MY, dan tersangka ARL telah dinyatakan lengkap (P21),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipedeksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak pada Sabtu (20/6).
Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka dan barang buktinya telah diserahkan atau dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (9/6) lalu. Karena itu, tidak lama lagi mereka bakal menjalani persidangan di pengadilan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan hukum yang sudah dilakukan.
Selain TA, MY, dan ARL, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga sudah menetapkan 2 tersangka lain. Masing-masing tersangka berinisial AS dan FH. Dia memastikan penyidikan terhadap kedua tersangka berlangsung secara simultan dengan proses hukum terhadap 3 tersangka lainya.
”Saat ini koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU pada Kantor Kejaksaan Agung untuk penyelesaian berkas perkara,” imbuhnya.
Dalam keterangannya, Ade Safri menyampaikan bahwa FH adalah tersangka baru yang ditahan sejak Jumat (19/6). Menurut dia, keterlibatan FH selaku pendiri dan penasihat PT DSI. Di perusahaan itu, FH pernah menjadi direktur operasional dan sarana sistem informasi.
Selain pernah masuk jajaran direksi DSI, tersangka juga pernah bertugas sebagai direktur grup inovasi keuangan digital periode 2017-2018 di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta direktur teknologi informasi dan manajemen risiko periode 2018-2022 di Bursa Efek Indonesia (BEI).
”Keterlibatan tersangka FH dalam perkara PT. DSI adalah tersangka FH selaku founder dan advisor pada PT. DSI,” jelasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memanggil FH pada Jumat (19/6). Dia datang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan di ruang pemeriksaan Lantai 5 Gedung Bareskrim Polri. Pemeriksaan terhadap FH dimulai pada pukul 11.00 WIB dan selesai pada sekitar pukul 21.00 WIB. Selama lebih kurang 8 jam, penyidik melontarkan 79 pertanyaan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Pembangunan Gereja di Citraland Surabaya Ditolak Warga, Ternyata karena salah soal Perizinannya
Jadwal Siaran Langsung Sabah FC vs Persib Bandung di Dewata Challenge Series 2026: Live di Indosiar
5 Weton Aras Kembang yang Bisa Memikat Lawan Jenis karena Kharismatik danMempesona Menurut Primbon Jawa
