Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Januari 2023 | 04.34 WIB

Muncul Aliran Sesat Bab Kesucian, Anggotanya Dilarang Salat 5 Waktu

Selebaran yang diduga berisi aliran sesat yang ditemukan di depan rumah warga Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau pada Jumat subuh (31/3) lalu. - Image

Selebaran yang diduga berisi aliran sesat yang ditemukan di depan rumah warga Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau pada Jumat subuh (31/3) lalu.

JawaPos.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan dugaan aliran sesat bernama Bab Kesucian. Aliran tersebut ditemukan di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel. Kementerian Agama (Kemenag) segera verifikasi lapangan dan mengajak dialog anggota aliran tersebut.

Diantara ajaran aliran tersebut yang dicap sesat adalah, anggotanya dilarang salat lima waktu. Kemudian juga tidak boleh makan ikan. Menurut MUI Sulsel, ajaran dari aliran Bab Kesucian tersebut sudah jelas keluar dari ajaran Islam.

Menag Yaqut Cholil Qoumas merespon adanya aliran Bab Kesucian itu. dia mengatakan sudah meminta jajaran Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan untuk melakukan verifikasi lapangan. Sehingga bisa mendapatkan informasi yang lengkap secara langsung dari orang terkait.

’’Penting untuk mendapatkan informasi yang benar-benar berdasarkan informasi yang sebenarnya. Selanjutnya diajak dialog,’’ tuturnya di Jakarta Senin (2/1). Dia menegaskan pendekatan yang mereka lakukan adalah dialog. Termasuk mendengar penjelasan langsung dari pentolan atau pengikut aliran Bab Kesucian tersebut.

’’Perlu digali, sumber keyakinan mereka dari mana. Dan argumentasinya seperti apa,’’ jelasnya. Jika nanti ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pemahaman keagamaan mereka, tugas Kemenag untuk memberikan edukasi, dakwah, dan pendampingan. Khususnya kepada para anggotanya.

Kemudian kepada para pimpinan aliran Bab Kesucian itu, perlu juga diajak untuk berdialog dan pendekatan persuasif. Selain urusan dialog keagamaan, juga diajak berbicara terkait regulasi dalam penyebaran agama. Supaya penyebaran agama tidak mengarah pada unsur penistaan agama.

’’Saya menghimbau warga untuk tetap tenang,’’ katanya. Warga juga tidak boleh main hakim sendiri. Nantinya pelibatan aparat penegak hukum dimungkinkan jika ditemukan unsur tindak pidana dan tidak bisa diselesaikan melalui dialog.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore