Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Juni 2023 | 02.02 WIB

Peredaran Narkoba di Kampus Dikendalikan dari Penjara, Brankas di UNM Berisi Sabu-Sabu

UNGKAP BUKTI DAN TERSANGKA: Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi (dua dari kiri) menjelaskan kasus temuan brankas narkoba di kampus UNM. - Image

UNGKAP BUKTI DAN TERSANGKA: Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi (dua dari kiri) menjelaskan kasus temuan brankas narkoba di kampus UNM.

JawaPos.com – Polda Sulsel terus mengusut temuan brankas berisi narkoba di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM). Hasil penyelidikan awal, suplai dan distribusi narkoba itu dikendalikan dari Lapas Watampone, Kabupaten Bone, dan Rutan Jeneponto, Sulsel.

Ditresnarkoba Polda Sulsel telah mengamankan enam orang dari TKP yang berbeda. Salah satunya di sebuah ruangan lembaga kemahasiswaan Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) UNM. Di sana polisi mengamankan empat orang. Yakni, MA, 33; AG, 34; M, 36; dan RR, 37. Sedangkan dua orang lain yang diamankan di lokasi berbeda adalah SAH, 32, dan S, 25. ”Keseluruhan tersangka bukan alumni UNM. Mereka pernah berkuliah di fakultas bahasa dan sastra, tapi tidak selesai,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi pada Minggu (11/6) malam seperti dilansir FAJAR.

Dia melanjutkan, jajarannya juga telah menyita isi brankas yang ditanam di dalam tanah. Barang bukti itu berupa 7 saset sabu-sabu seberat 4,7010 gram; 1 saset plastik berlogo Gucci berisi ekstasi dengan berat neto 2,4 gram; dan ganja dengan berat 3,1772 gram. Ada juga sebuah buku catatan penjualan narkotika dan alat isap sabu-sabu.

Berdasar hasil pengembangan, jaringan pengedar narkoba kampus itu dikendalikan dari rutan yang berada di Jeneponto dan Lapas Watampone di Kabupaten Bone. ”Mereka jaringan kurir narkoba kampus. Sabu-sabu diperoleh dari seseorang berinisial SN di Rutan Jeneponto, ganja dari seorang mahasiswa yang masih dalam pengembangan,” bebernya. ”Ada juga yang dikendalikan dari Lapas Watampone, Bone,” lanjutnya.

Hal itu terungkap berdasar hasil interogasi SAH yang mengaku sering mengirim sabu-sabu ke Maluku Utara atas perintah seorang lelaki berinisial TR yang berada di Lapas Watampone. Berdasar keterangan SAH, total narkotika yang telah disimpan di dalam brankas sebanyak 720 gram. Namun, selama ini sudah banyak yang diedarkan.

Temuan tersebut langsung direspons kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Watampone. Dia melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap warga binaan yang terduga pelaku. Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kasubdit 1 Dirresnarkoba Polda Sulsel AKBP Daryanto bersama delapan anggotanya.

Kepala Lapas Kelas II-A Watampone Saripuddin Nakku menuturkan, pihaknya juga telah memanggil TR. ”Pemberitaan di media tentang keterlibatan narapidana TR tidak diakui. Karena itu, kami juga mau laporkan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim kami di Lapas Watampone,” ucapnya.

Dia membuka pintu kepada jajaran Polda Sulsel untuk memeriksa lapas. ”Jadi, kita menunggu keputusan final dari penyidik Polda Sulsel,” ujarnya. (maj/sae/c7/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore