Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Juni 2023 | 23.18 WIB

23 Perguruan Tinggi Swasta Dicabut Izinnya, Kemendikbudristek Akan Bantu Mahasiswa Pindah Kampus

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Prof. Nizam - Image

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Prof. Nizam

JawaPos.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan membantu proses kepindahan para mahasiswa yang kampusnya dijatuhi sanksi akibat melakukan pelanggaran berat. Hal itu menyusul adanya pencabutan izin operasional 23 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dari 52 kampus yang disanksi.
 
Meskipun berdasar peraturan pemenuhan hak mahasiswa untuk pindah merupakan tanggung jawab badan penyelenggara Perguruan Tinggi yang izinnya dicabut, tetapi pemerintah tetap akan turun tangan. Sehingga hak-hak mahasiswa bisa terpenuhi.
 
 
"Mahasiswa yang terdampak dapat menghubungi LLDikti setempat agar dibantu proses pengalihan angka kreditnya. Atau, mahasiswa bisa langsung ke PTS yang sehat untuk pindah. Nilai dan sks yg sdh diperoleh dapat ditransfer ke PTS baru selama proses perolehan sks tsb melalui pembelajaran sesuai standar. Bagi mahasiswa penerima KIP-K, LLDikti juga membantu memastikan agar mahasiswa yang pindah tidak kehilangan haknya,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam kepada wartawan, Jumat (9/6). 
 
 
Lebih lanjut, Nizam menjelaskan, baik mahasiswa maupun dosen akan dibantu untuk kepindahannya. Dengan catatan memiliki rekam jejak baik, dan tidak terlibat dalam terjadinya pelanggaran PTS yang dicabut izinnya.
 
“Bagi dosen dan tenaga pendidik yang memiliki rekam jejak baik, akan dipindah ke perguruan tinggi yang sehat. Sementara bagi yang terbukti ikut serta dalam pelanggaran akan diberikan sanksi dan di-black list," jelasnya.
 
 
Terkait penyelewengan sarana dan prasarana, Nizam menjelaskan bahwa hal tersebut diserahkan kepada ketentuan hukum. Begitupun dengan hal-hal terindikasi pidana lainnya. 
 
"Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, pengenaan sanksi administratif tidak menunda dan tidak meniadakan sanksi pidana. Indikasi pidana akan diproses Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemendikbudristek untuk kemudian diserahkan kepada kepolisian maupun kejaksaan,” tandas Nizam. 
 
 
Sampai akhir Maret 2023, tercatat ada 4.231 Perguruan tinggi dengan 29.324 program studi. Selain itu, terdapat lebih dari 9 juta mahasiswa dan 330 ribu dosen yang tersebar di seluruh Indonesia.
 
Sebelumnya, Kemendikbudristek.mencatat ada 52 perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran sepanjang 2022-2023. Dari jumlah tersebut, 23 di antaranya dijatuhi sanksi pencabutan izin operasional.
 
 
Kegiatan kampus-kampus nakal itu diketahui dari laporan masyarakat. Sejak Mei tahun lalu, ada 53 pengaduan kasus perguruan tinggi yang masuk ke Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek. Ada yang mengadukan kampus yang menjalankan kuliah fiktif.
 
Ada juga yang melaporkan praktik jual beli ijazah, penyimpangan pemberian beasiswa KIP kuliah, layanan tidak sesuai standar pendidikan tinggi, dan konflik yayasan sehingga perkuliahan tidak kondusif.
 
 
Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam turut prihatin atas kasus pencabutan izin operasional PTS tersebut.
 
”Janganlah tujuan mulia penyelenggara pendidikan tinggi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dicemari manipulasi data,” katanya. Modus kejahatan lainnya adalah menerbitkan ijazah tanpa proses pembelajaran yang baik.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore