Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Juni 2023 | 22.47 WIB

Mahasiswa Nekat Lakukan Penipuan Penjualan Tiket Coldplay, Ngaku Perempuan dan Gasak Rp 5,5 juta

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi menerangkan kasus penipuan tiket Coldplay di SUGBK 15 November mendatang. (Tazkia Royyan/JawaPos.com) - Image

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi menerangkan kasus penipuan tiket Coldplay di SUGBK 15 November mendatang. (Tazkia Royyan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Seorang mahasiswa berinisial BT, ditangkap polisi lantaran melakukan penipuan penjualan tiket konser Coldplay di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada 15 November mendatang. 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi menerangkan, modus pelaku melakukan hal tersebut dengan mengaku-ngaku sebagai perempuan berinisial A. A sendiri merupakan identitas orang lain yang juga ditipu oleh BT.
 
 
"Pada saat komunikasi melalui WA, pelaku mengirimkan identitas atas nama orang lain, yaitu atas nama seorang perempuan inisial A dengan KTP dan selfie seolah-olah dia sebagai perempuan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (9/6).
 
 
Komunikasi itu terjadi, ketika korban berinisial DA mencari jalan pintas untuk mendapatkan tiket Coldplay dan mencari jasanya di Twitter. Kemudian, korban menemukan akun Twitter @coldplayjakarta yang dikelola pelaku dan mengontaknya hingga berlanjut di pesan WhatsApp dengan nomor luar negeri +1 (201) 2344898.
 
"Kemudian setelah komunikasi melalui WhatsApp, korban sepakat untuk membeli tiket konser musik Coldplay dengan mentransfer uang ke nomor virtual account yang dibuat pelaku sebesar Rp 5,5 juta untuk satu tiket," terang Syaduddi.
 
 
Setelah uang diterima pelaku, ia mengatakan bahwa nomor korban langsung diblokir dan uang sebesar Rp 5,5 juta itu pun raib digasak mahasiswa di salah satu universitas di Semarang itu.
 
"Selanjutnya, uang yang sudah diterima oleh pelaku dipindahkan ke aplikasi dana yang juga dimiliki oleh pelaku," pungkas Syahduddi.
 
 
Atas kelakuannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
 
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore