Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Juni 2023 | 16.45 WIB

Sematan Lord Berkonotasi Negatif, Luhut: Saya Rasakan Ngenyek

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberi kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (8/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi atas - Image

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberi kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (8/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi atas

JawaPos.com - Luhut Binsar Pandjaitan mengaku bahwa sematan "lord" di belakang namanya terasa negatif dan mengejeknya. Hal itu ia sampaikan saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertanya konotasi dari sebutan itu terhadap Luhut. 

"Ya dalam konteks ini saya rasakan negatif ngenyek (mengejek) saya begitu," ujarnya dalam persidangan pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6).
 
Menko Bidang Maritim dan Investasi itu berterus terang merasa sedih disematkan sebutan lord, meski sebutan itu sudah banyak diucapkan oleh banyak mulut di media sosial, termasuk dalam konten Haris dan Fatia.
 
 
"Jadi sepertinya ya gimana ya, saya kan udah nggak muda lagi ya jadi saya kalau gitu i have done a lot kalau sebagai untuk pekerjaan saya. Saya sedih," ucapnya.
 
Untuk diketahui, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 lalu. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.
 
Laporan itu dibuat Luhut sebagai reaksi atas tayangan Youtube bertajuk ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!’. Video itu diunggah di akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.
 
 
Dalam video itu Fatia dan Haris membicarakan hasil riset terkait konflik di Intan Jaya, Papua, hubungannya dengan tambang emas di sana yang mereka sebut turut dikuasai oleh perusahaan milik Luhut.
 
Dalam laporannya, Luhut mempersangkakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore