Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Juni 2023 | 00.46 WIB

Ungkap Ribuan Kasus TPPO, BP2MI Apresiasi Kinerja Polri

Kepala BP2MI Benny Rhamdani. (Dok. BP2MI) - Image

Kepala BP2MI Benny Rhamdani. (Dok. BP2MI)

JawaPos.com - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyatakan keseriusan mereka memberantas kejahatan tindak pidana orang (TPPO) di negara-negara tujuan penempatan. BP2MI pun menggandeng Polri untuk Pencegahan dan Penegakan Hukum dalam rangka Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam keterangan tertulisnya mengapresiasi kinerja Polri yang serius mengimplementasi MoU No. 33/KA-MoU/X/2021, No. NK/32/X/2021 tertanggal 7 Oktober 2021. Dimana, selama tiga tahun terakhir BP2MI bersama Polri berhasil mengungkap 1.097 kasus TPPO.

"Apresiasi jajaran Polri yang melakukan operasi terpadu dengan sigap di daerah-daerah kantong pekerja migran, perbatasan dan daerah-daerah rawan TPPO lainnya," kata Benny, Kamis (8/6).

Benny merinci, sebanyak 1.097 kasus TPPO paling besar didominasi di DKI yakni mencapai 506 kasus. Kemudian Jawa Barat 264 kasus, Kepri 139 kasus, Jawa Timur 96 kasus, dan NTB 92 kasus. "Dalam hal ini BP2MI mendorong peran serta Perwakilan RI lebih aktif dalam melakukan koordinasi penanganan TPPO di negara-negara tujuan penempatan," terangnya.

Benny menyebut, untuk modus TPP terbesar didominasi oleh PSK perempuan di bawah umur yang mencapai 207 kasus. Kemudian Pekerja Migran Indonesia 122 kasus, pekerja domestik 30 kasus dan ABK 14 kasus.

"Lalu ada Online Scamming di Kamboja sebanyak 864 kasus, Filipina 107 kasus, Myanmar 81 kasus, Laos 102 kasus dan Thailand 31 kasus. Apabila diakumulasi bisa mencapai 1.557 kasus," ujarnya.

Perlu diketahui, sindikat TPPO merupakan tindak kejahatan luar biasa (extraordinary crimes). Bahkan lintas negara (transnational organized crime), dilakukan secara terorganisir, sistematik dan menggunakan modus terselubung, dan sekarang ini memanfaatkan teknologi internet (scamming online).

Untuk mencegah dan memberantasnya, dibutuhkan organisasi yang permanen, tindakan yang luar biasa, koordinasi dan kolaborasi penanganan yang serius dan berkelanjutan dengan menguatkan kerjasama antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, tokoh-tokoh keagamaan, Organisasi Kemasyarakatan serta serta pihak-pihak terkait lainnya.

Benny pun menyatakan secara tegas agar seluruh masyarakat Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri agar mematuhi prosedur bekerja sesuai dengan aturan yang ada, melalui jalur-jalur resmi yang sudah disediakan, sebagaimana telah diatur dalam UU 18/ 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Besar harapan kita bersama bahwa sindikat yang terlibat pada jaringan TPPO yang menjadikan Pekerja Migran Indonesia sebagai korban diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijatuhi pidana seberat-beratnya," tutupnya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore