
Kepala BP2MI Benny Rhamdani. (Dok. BP2MI)
JawaPos.com - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyatakan keseriusan mereka memberantas kejahatan tindak pidana orang (TPPO) di negara-negara tujuan penempatan. BP2MI pun menggandeng Polri untuk Pencegahan dan Penegakan Hukum dalam rangka Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam keterangan tertulisnya mengapresiasi kinerja Polri yang serius mengimplementasi MoU No. 33/KA-MoU/X/2021, No. NK/32/X/2021 tertanggal 7 Oktober 2021. Dimana, selama tiga tahun terakhir BP2MI bersama Polri berhasil mengungkap 1.097 kasus TPPO.
"Apresiasi jajaran Polri yang melakukan operasi terpadu dengan sigap di daerah-daerah kantong pekerja migran, perbatasan dan daerah-daerah rawan TPPO lainnya," kata Benny, Kamis (8/6).
Benny merinci, sebanyak 1.097 kasus TPPO paling besar didominasi di DKI yakni mencapai 506 kasus. Kemudian Jawa Barat 264 kasus, Kepri 139 kasus, Jawa Timur 96 kasus, dan NTB 92 kasus. "Dalam hal ini BP2MI mendorong peran serta Perwakilan RI lebih aktif dalam melakukan koordinasi penanganan TPPO di negara-negara tujuan penempatan," terangnya.
Benny menyebut, untuk modus TPP terbesar didominasi oleh PSK perempuan di bawah umur yang mencapai 207 kasus. Kemudian Pekerja Migran Indonesia 122 kasus, pekerja domestik 30 kasus dan ABK 14 kasus.
"Lalu ada Online Scamming di Kamboja sebanyak 864 kasus, Filipina 107 kasus, Myanmar 81 kasus, Laos 102 kasus dan Thailand 31 kasus. Apabila diakumulasi bisa mencapai 1.557 kasus," ujarnya.
Perlu diketahui, sindikat TPPO merupakan tindak kejahatan luar biasa (extraordinary crimes). Bahkan lintas negara (transnational organized crime), dilakukan secara terorganisir, sistematik dan menggunakan modus terselubung, dan sekarang ini memanfaatkan teknologi internet (scamming online).
Untuk mencegah dan memberantasnya, dibutuhkan organisasi yang permanen, tindakan yang luar biasa, koordinasi dan kolaborasi penanganan yang serius dan berkelanjutan dengan menguatkan kerjasama antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, tokoh-tokoh keagamaan, Organisasi Kemasyarakatan serta serta pihak-pihak terkait lainnya.
Benny pun menyatakan secara tegas agar seluruh masyarakat Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri agar mematuhi prosedur bekerja sesuai dengan aturan yang ada, melalui jalur-jalur resmi yang sudah disediakan, sebagaimana telah diatur dalam UU 18/ 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Besar harapan kita bersama bahwa sindikat yang terlibat pada jaringan TPPO yang menjadikan Pekerja Migran Indonesia sebagai korban diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijatuhi pidana seberat-beratnya," tutupnya.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
