
ilustrasi kebocoran data pribadi lewat internet/ Discover Magazine.
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya buka suara terkait hasil investigasi perihal lowongan pekerjaan (loker) yang berdampak pada terbukanya akses data para pelamar.
Berdasarkan penelusuran Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital, data pelamar yang ‘bocor’ tersebut berkaitan dengan proses Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Sekretariat Ditjen Infrastruktur Digital (DJID).
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Komdigi Arief Tri Hardiyanto mengatakan, proses perekrutan tersebut sejatinya dilaksanakan pada 12-15 Januari 2026.
Hanya saja, perekrutan ini ternyata dilakukan secara mandiri oleh satuan kerja Sekretariat DJID dengan pengadaan jasa yang mencakup 9 posisi tenaga administrasi.
“Dalam proses investigasi, Inspektorat Jenderal menemukan hal-hal sebagai berikut: Proses pengadaan jasa tidak dilaksanakan sesuai dengan prinsip pengadaan yang berlaku di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya prinsip keadilan, kepatuhan terhadap ketentuan, dan akuntabilitas,”kata Arief dalam keterangannya, Rabu (11/2).
Dia menjelaskan, pengadaan PJLP terhadap 9 posisi tersebut dilakukan tanpa menggunakan sistem pengadaan resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Mekanisme pengadaan yang diterapkan berpotensi merugikan pihak tertentu atau menguntungkan pihak lainnya yang mengikuti proses pengadaan, sehingga bertentangan dengan asas keadilan dalam pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.
Berdasarkan temuan tersebut, proses pengadaan jasa terhadap 9 posisi dimaksud telah dihentikan karena tidak memenuhi ketentuan pengadaan yang berlaku.
Bahkan, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital sendiri telah menonaktifkan tiga orang dari jabatannya yang diduga terkait dalam proses pengadaan jasa.
Mereka adalah Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital setingkat Eselon II selaku penanggung jawab kegiatan pengadaan, Ketua Tim SDM dan Organisasi (SDMO) setingkat Eselon III, dan Seorang staf pelaksana di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital.
Lebih lanjut, pemeriksaan lanjutan sedang dilakukan sebagai dasar penjatuhan sanksi disiplin pegawai, termasuk kemungkinan penurunan jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pengadaan yang tidak adil dan tidak patuh terhadap ketentuan. Inspektorat Jenderal berkomitmen memastikan seluruh proses pengadaan di lingkungan kementerian dilaksanakan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta berorientasi pada kepentingan publik,” tegasnya.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
