ILUSTRASI Prostitusi. (Dokumentasi Jawa Pos)
JawaPos.com - Kasus pengguna jasa prostitusi yang tidak membayar sesuai kesepakatan ternyata tidak bisa diproses secara pidana. Meski secara moral kerap menuai kecaman, secara hukum perbuatan tersebut tidak dapat dijerat pasal penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Hal ini disebabkan hubungan yang terjadi dianggap tidak memenuhi syarat sebagai perjanjian yang sah menurut hukum.
Konsultan hukum, Siko Aryo Widianto menjelaskan, dalam praktiknya sering muncul pertanyaan dari masyarakat. Misalnya, seorang pengguna jasa prostitusi sudah melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka tanpa paksaan maupun kekerasan, namun saat pembayaran tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Contohnya, tarif disepakati Rp 3 juta, tetapi yang dibayarkan hanya Rp 2 juta.
“Banyak yang bertanya, apakah kondisi seperti ini bisa dilaporkan dengan pasal penipuan Pasal 378 KUHP? Jawabannya tidak bisa,” kata Siko dalam Instagramnya, dikutip Minggu (25/1).
Ia menjelaskan, merujuk pada Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian, sebuah perjanjian harus memiliki sebab yang halal. Sementara itu, hubungan seksual berbayar dengan pekerja seks komersial atau sejenisnya tidak dianggap sebagai perbuatan yang halal menurut hukum.
“Kejahatan tanpa adanya korban. Victimless crime,” jelasnya.
Meski secara faktual ada pihak yang merasa dirugikan, hukum tidak mengakui adanya perjanjian yang bisa dilindungi.
“Jadi kalau wanita ini atau perempuan ini melaporkan pidana kantor polisi karena tidak dibayar sesuai dengan kesepakatan, jelas polisi tidak akan menerima laporannya, tidak akan memproses,” pungkas Siko.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
