
Insanul Fahmi di Podcast dr. Richard Lee. (Youtube dr. Richard Lee )
JawaPos.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mulai berlaku efektif sejak awal tahun 2026.
Salah satu poin yang banyak menyita perhatian publik sejak beberapa waktu belakangan adalah pengaturan tentang poligami yang tidak sesuai dengan aturan dan juga praktik kumpul kebo. Pelakunya bisa dikenakan pidana yang cukup serius.
Tindakan poligami seperti dilakukan Insanul Fahmi dan Inara Rusli terancam dengan hukuman maksimal 4-6 tahun, berdasarkan pada KUHP yang baru.
Pelaku poligami yang dilakukan secara ilegal dikenakan pidana penjara atau denda tujuannya untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak dalam institusi perkawinan.
Dengan adanya aturan ini, negara ingin memastikan praktik poligami tidak dilakukan secara sembarangan dan tetap berada dalam koridor hukum.
KUHP baru memperkuat aturan yang ada dalam Undang Undang Perkawinan, mewajibkan adanya persetujuan dari istri sah dan izin dari pengadilan bagi pasangan yang akan melakukan praktik poligami.
Pengabaian atas ketentuan tersebut memberikan konsekuensi pidana. Seseorang yang melakukan perkawinan lagi, padahal masih terikat perkawinan sah dan tidak memenuhi syarat hukum, bisa terancam hukuman pidana yang cukup serius.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, aturan mengenai poligami tanpa izin pengadilan diatur secara lebih spesifik. Inara Rusli dan Insanul Fahmi terancam melanggar Pasal 402 dalam KUHP baru.
Pasal tersebut menggantikan Pasal 279 dalam KUHP lama. Intinya, melarang seseorang melangsungkan perkawinan lagi tanpa minta izin kepada pasangan sah. Dalam pasal tersebut, ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp 200 juta.
Selain itu, juga diatur tentang pemberatan. Jika pelaku poligami menyembunyikan status perkawinannya, ancaman pidananya meningkat menjadi maksimal 6 tahun penjara.
Poligami ilegal dalam KUHP baru pada prinsipnya menempatkan perkara sebagai delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum tidak bisa bertindak tanpa adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan secara langsung.
Selain itu, Inara Rusli dan Insanul Fahmi juga bisa dikenakan pidana melakukan kumpul kebo dalam KUHP yang baru, Pasal 412, dengan ancaman pidana paling lama 6 bulan. Pernikahan siri tidak diakui negara dan negara akan menganggap keduanya bukan pasangan yang sah, kendati secara agama mereka adalah pasangan suami istri.
Inara Rusli dan Insanul Fahmi juga bisa dierat dengan Pasal 411 tentang Perzinaan. Poligami yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang benar dapat dikategorikan sebagai perzinaan apabila sudah terjadi persetubuhan. Ancaman pidananya paling lama 1 tahun atau denda Rp 10 juta.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022