
Insanul Fahmi di Podcast dr. Richard Lee. (Youtube dr. Richard Lee )
JawaPos.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mulai berlaku efektif sejak awal tahun 2026.
Salah satu poin yang banyak menyita perhatian publik sejak beberapa waktu belakangan adalah pengaturan tentang poligami yang tidak sesuai dengan aturan dan juga praktik kumpul kebo. Pelakunya bisa dikenakan pidana yang cukup serius.
Tindakan poligami seperti dilakukan Insanul Fahmi dan Inara Rusli terancam dengan hukuman maksimal 4-6 tahun, berdasarkan pada KUHP yang baru.
Pelaku poligami yang dilakukan secara ilegal dikenakan pidana penjara atau denda tujuannya untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak dalam institusi perkawinan.
Dengan adanya aturan ini, negara ingin memastikan praktik poligami tidak dilakukan secara sembarangan dan tetap berada dalam koridor hukum.
KUHP baru memperkuat aturan yang ada dalam Undang Undang Perkawinan, mewajibkan adanya persetujuan dari istri sah dan izin dari pengadilan bagi pasangan yang akan melakukan praktik poligami.
Pengabaian atas ketentuan tersebut memberikan konsekuensi pidana. Seseorang yang melakukan perkawinan lagi, padahal masih terikat perkawinan sah dan tidak memenuhi syarat hukum, bisa terancam hukuman pidana yang cukup serius.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, aturan mengenai poligami tanpa izin pengadilan diatur secara lebih spesifik. Inara Rusli dan Insanul Fahmi terancam melanggar Pasal 402 dalam KUHP baru.
Pasal tersebut menggantikan Pasal 279 dalam KUHP lama. Intinya, melarang seseorang melangsungkan perkawinan lagi tanpa minta izin kepada pasangan sah. Dalam pasal tersebut, ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp 200 juta.
Selain itu, juga diatur tentang pemberatan. Jika pelaku poligami menyembunyikan status perkawinannya, ancaman pidananya meningkat menjadi maksimal 6 tahun penjara.
Poligami ilegal dalam KUHP baru pada prinsipnya menempatkan perkara sebagai delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum tidak bisa bertindak tanpa adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan secara langsung.
Selain itu, Inara Rusli dan Insanul Fahmi juga bisa dikenakan pidana melakukan kumpul kebo dalam KUHP yang baru, Pasal 412, dengan ancaman pidana paling lama 6 bulan. Pernikahan siri tidak diakui negara dan negara akan menganggap keduanya bukan pasangan yang sah, kendati secara agama mereka adalah pasangan suami istri.
Inara Rusli dan Insanul Fahmi juga bisa dierat dengan Pasal 411 tentang Perzinaan. Poligami yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang benar dapat dikategorikan sebagai perzinaan apabila sudah terjadi persetubuhan. Ancaman pidananya paling lama 1 tahun atau denda Rp 10 juta.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
